BPBD Singkawang Imbau Masyarakat Antisipasi Karhutla

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 18 Juli 2018 | 17:37 WIB - Redaktur: Tobari - 668


Singkawang, InfoPublik - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang telah mengeluarkan imbauan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mengingat cuaca panas yang terjadi dalam beberapa minggu ini.

"Berdasarkan prediksi BMKG dan BNPB mengenai cuaca ekstrim sekarang ini, beberapa hal perlu kami sampaikan, pertama, bila masyarakat yang tinggal bukan di lahan gambut bila membersihkan pekarangan sebaiknya sampahnya dibuang ke TPS terdekat," kata Kepala BPBD Singkawang, Burhanuddin, Selasa (17/7). 

Dua, mohon perhatian bila masyarakat yang bermukim di lahan gambut, untuk bersih-bersih tempat hunian dan lahan perkebunan baik perorangan/perusahaan sebaiknya sampahnya tidak dibakar. "Karena kelalaian pengawasan akan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," ujarnya. 

Tiga, mohon perhatian bagi masyarakat yang merokok untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan terutama di lahan gambut atau lahan yang mudah terbakar. 

Empat, apabila kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diakibatkan kesengajaan tentunya akan mendapatkan sanksi hukuman. Kesengajaan membakar hutan sanksinya hukuman penjara 15 tahun, denda Rp15 miliyar sebagaimana yang tertuang dalam UU No.41 tahun 1999. 

Sedangkan kesengajaan membakar lahan perkebunan maka sanksinya hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU No.32 tahun 2009. 

Berdasarkan imbauan diatas, katanya, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Singkawang, marilah bersama-sama mentaati peraturan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan Kota Singkawang. 

"Semoga pengurangan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan di Kota Singkawang dapat di minimalisir bahkan tidak ada hotspot samasekali. Salam tangguh dan salam kemanusiaan," katanya. (MC. Singkawang/toeb)