:
Oleh G. Suranto, Kamis, 28 Juni 2018 | 12:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 460
Jakarta, InfoPublik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program penghapusan sanksi administratif tersebut dilaksanakan mulai Rabu (27/6) hingga 31 Agustus 2018. "Ini lebih dari 68 hari. Jadi warga DKI Jakarta, kami harapkan dapat memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi denda-denda dan lainnya dihapuskan,” jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6).
Program ini terkait dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.
Disebutkan, data di Jakarta ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya, atau sekitar 50 persen. “50 persen motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp. 463 milyar,” terangnya.
Kemudian untuk roda empat yang belum menunaikan, jumlahnya 748 ribu atau 30 persen yang belum menunaikan pajaknya, tunggakannya. “Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang belum menunaikan itu Rp. 1,6 triliun dari total Rp. 8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak,” paparnya.
Ia menambahkan, sehari-hari kendaraan ini dipakai, baik untuk mencari nafkah, untuk bekerja ataupun untuk kegiatan keluarga menggunakan jalan dan memanfaatkan fasilitas di Jakarta.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada warga Jakarta untuk tunaikan kewajibannya. Kendaraan ini bisa berjalan jika jalanan rapi, jalanan baik, dan untuk bisa merawat itu semua, maka iuran lewat pajak itu dibutuhkan sekali. Jadi kita berharap dengan ada pembebasan sanksi administratif, maka tunggakan-tunggakan ini bisa di selesaikan tanpa tekena dendanya,” ungkapnya.
Lalu ada catatan sedikit terkait dengan mobil-mobil mewah yang beberapa waktu lalu diumumkan. “Alhamdulilah dari total 759 kendaraan yang kita umumkan beberapa waktu yang lalu, sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 presen, dan yang 69 persen masih belum menunaikan. Kami panggil juga kepada semuanya yang belum untuk segera menunaikan. Kami berharap semuanya nanti akan menunaikan,” tandasnya.
Ia pun meminta kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk membuat instruksi sampai level kelurahan, untuk diumumkan kepada warga semua, agar 68 hari pembebasan sanksi administratif ini bisa dimanfaatkan oleh semua warga Jakarta.