KLHK Dalami Kasus Kayu Ilegal Hasil Tangkapan TNI AL Kendari

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 13 Juni 2018 | 13:33 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 585


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 12 Juni 2018. Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Sulawesi KLHK menindaklanjuti kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditangkap TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Teluk Kulisusu, Kabupaten Buton Utara yang mengangkut kayu olahan diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah tersebut.

Saat ini KLM Tawaqqal Jaya yang memuat kayu olahan sekitar 73 meter kubik diamankan di POM TNI AL Kendari. Untuk mengungkap modus operandi peredaran hasil hutan kayu, TNI AL Kendari telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap ada tidaknya tindak pidana kehutanan. 

Dalam rangka merespon cepat dan memberi kepastian hukum, maka Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah memerintahkan penyidik KLHK di Pos Gakkum Kendari untuk menindaklanjuti hasil tangkapan TNI AL Kendari tersebut, Senin (11/06/2018).

Menurut Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sebagai pelayan publik, Balai Gakkum dalam situasi libur dan cuti bersama tetap melakukan siaga untuk mengantisipasi bila ada pengaduan dan pelanggaran kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Wilayah Sulawesi. “Setiap pengaduan dan pelanggaran akan direspon dengan cepat sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan sumberdaya alam kita demi kelangsungan hidup dan kemakmuran rakyat”, tegas Muhammad Nur. 

Oleh karena itu menurut Nur, kasus illegal logging ini harus diusut dan dituntaskan, siapa otak pelaku intelektual, sebagai pemilik modal agar mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Penyidik KLHK Pos Gakkum Kendari Balai Gakkum Sulawesi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Kapal berinisial LR dan 5 orang ABK KLM Tawaqqal Jaya pada Selasa, 12 Juni 2018 guna mengungkap tindak pidana kehutanan.

Atas dugaan perbuatan serangkaian tindak pidana kehutanan maka para pelaku terancam melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf "a" jo pasal 16 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 M. (*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330