Hinga Awal Mei, Bulog Serap Gabah 30 Persen dari Total Target

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 14 Mei 2018 | 08:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 199


Surabaya InfoPublik - Hingga 7 Mei 2018, realisasi pengadaan gabah/beras oleh Perum Bulog sebesar 667.852 ton atau 30% dari total target sampai dengan Juni 2018 sebesar 2,2 juta ton.

Target penyerapan ini akan terus diupayakan mengingat potensi panen masih cukup besar, terutama di 10 provinsi sentra, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dalam keterangan pressnya, Jumat (11/5) mengatakan, pentingnya pengisian cadangan pangan pemerintah melalui pengadaan gabah/beras. "Cadangan pangan pemerintah ini sangat penting untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, dan bencana," kata Amran Sulaiman.

Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi selaku Ketua I pelaksana sergab  mengatakan,  agar target penyerapan gabah/beras dapat tercapai, perlu membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif dengan pemangku kepentingan.

Untuk itu menurut Agung, revitalisasi sistem serap gabah perlu dilakukan melalui efisiensi rantai pasok dengan cara menekan middlemen yang meraup keuntungan selama ini. "Efisiensi rantai pasok dari petani ke penebas langsung ke unit penggilingan (UPGB) ini sangat penting, agar harga dapat terjaga dan terjangkau daya beli masyarakat," tegas Agung.

Agung mengapresiasi adanya penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Gapoktan dengan Kepala Divre Perum Bulog. Secara simbolis, penandatanganan dilakukan oleh empat perwakilan gapoktan dari empat provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Menurut Agung, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan bantuan mesin pengering (dryer) bekerjasama dengan Perum Bulog untuk mendukung percepatan serap gabah dalam rangka pemenuhan cadangan beras pemerintah. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-jal)