DPPR Akan Genjot Realisasi Pajak dan Retribusi

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 5 Mei 2018 | 19:43 WIB - Redaktur: Tobari - 204


Palangka Raya, InfoPublik - Realisasi pajak dan retribusi yang dihimpun oleh  Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi (DPPR) Kota Palangka Raya, pada triwulan pertama serapan anggaran sampai bulan Maret lalu, terserap 19% untuk pajak dan 16% untuk retribusi.

"Kita akan terus menghimpun dengan meningkatkan penyerapan pada sektor pajak dan retribusi, sehingga realisasi target bisa tercapai,"ungkap Kepala DPPR Kota Palangka Raya Ikhwanudin, Jum'at (4/5).

Untuk tahun ini DPPR menargetkan realisasi pajak sebesar Rp.99 miliar, dan untuk retribusi sebesar Rp.16 miliar, dengan rincian pajak yang paling besar ada di penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp.26 miliar, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp.19 miliar.

Disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp.18 miliar, dan pajak hotel sebesar Rp.13 miliar, pajak restoran sebesar Rp.14 miliar. Pajak reklame sebesar Rp. 1,3 miliar, pajak air tanah sebesar Rp. 55 juta.

“Mengacu hasil  realisasi tahun 2017 lalu hampir mendekati 98 persen dan itu akan kita pertahankan tahun ini atau digenjot meningkat," terangnya.

Menurut Ikhwanudin, dari 11 jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, hanya tiga jenis pajak saja yang menjadi kewenangan DPPR, seperti pajak air tanah, pajak reklame, dan pajak PBB. Selebihnya pihak lain yang menghitung sendiri pajak penghasilannya.

"Seperti pajak hotel dan restoran pihak hotel saja sebagai wajib pajak, yang menghitung penghasilan dan berapa yang disetorkan. Pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk itu," bebernya.

Pihaknya tambah Ikhwanudin, tetap optimis realisasi pajak dan retribusi dapat tercapai, karenanya upaya sosialisasi untuk memberi pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk wajib pajak dan restribusi terus dilakukan. (MC. Isen Mulang.1/toeb)