DPRD Berharap Pemko Padang Revisi Perwako Bansos

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 27 April 2018 | 18:47 WIB - Redaktur: Tobari - 241


Padang, InfoPublik - DPRD Kota Padang berharap Pemerintah Kota (Pemko) Padang, untuk membatalkan atau merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 tahun 2018, tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial.

"Kami berharap, perwako itu dibatalkan atau direvisi,"  ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, Jum'at (27/4).

Pihaknya menganggap, Perwako Nomor 11 tahun 2018 itu, dapat mengebiri bantuan sosial kepada masyarakat. Sebab, untuk bantuan hibah dan bansos selama ini memang tidak dibatasi, apalagi  dari pokir anggota dewan. 

Contohnya, membantu kelanjutan  pembangunan, sarana dan prasarana rumah ibadah yang membutuhkan biaya  Rp100 juta. Dengan keluarnya Perwako itu,  besaran bantuan maksimal hanya bisa direalisasikan Rp50 juta. 

Sehingga, tidak dapat menuntaskan permasalahan yang ada, apa yang dikerjakan akan terkatung-katung. Juga permintaan masyarakat untuk bantuan mobil ambulans gratis bagi masjid, atau kongsi kematian di daerah setempat.

“Dengan keluarnya aturan baru ini, masyarakat tidak bisa berharap terlalu banyak untuk dapat bantuan ambulans gratis karena anggaran yang ditentukan sangat tidak mencukupi untuk pembelian satu unit ambulans,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti  mengatakan, aturan Perwako tersebut dinilai terjadi pemangkasan anggaran pada kategori besaran anggaran pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. "Kami  harapkan  Perwako  itu ditinjau ulang, kami  sudah disampaikan ke  Sekda,"katanya.

Lanjutnya, DPRD Kota Padang akan membuat agenda untuk duduk bersama membahas mengenai Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Sehingga, ada solusi yang didapatkan, dan tidak ada pihak yang menjadi dirugikan.

"Intinya untuk merubah atau mengambil kebijakan, harus  dilakukan melalui rapat. Harus duduk bersama antara eksekutif dan legislatif,”sebutnya. (mcPadang/Wina/Irwandi Rais/toeb)