Pencabutan Status Badan Hukum dan Due Process of Law

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 5 April 2018 | 10:14 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 998


Jakarta, InfoPublik - Status Badan Hukum Perkumpulan HTI dicabut dengan menerapkan Asas Contrarius Actus berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 (“Perppu Ormas”) yang pada tanggal 24 Oktober tahun 2017 Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017 (“UU Ormas”), dan diundangkan pada tanggal 22 November 2017. Pada tanggal 19 Juli 2018 Status Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI, arti harafiah : Partai Pembebasan Indonesia) telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Ormas mengatur secara tegas bahwa setiap Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian Pasal 80 A Perppu No. 2 Tahun 2017, “Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini” .

Status badan hukum HTI dicabut karena di dalam kegiatan HTI terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila (ideologi negara) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan bukti-bukti (dokumen, video, artikel, buku, bulletin, keterangan Ahli dan Saksi Fakta) yang ada dalam persidangan, HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan sistem (paham) khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana fakta-fakta persidangan, HTI juga menentang sistem demokrasi dan ingin menghancurkan sekat-sekat nasionalisme.

Kemudian sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi ini maka Eks. HTI melaksanakan due process of law, yakni mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang teregistrasi dengan No. Perkara : 211/G/2017/PTUN.JKT pada tanggal 13 Oktober 2017 dan diperbaiki pada tanggal 9 November 2017.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. H. Ismail Yusanto, M.M. (selaku Sekretaris Umum / Juru Bicara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia) melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dkk, selaku Penggugat. Objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.

Dalam hal ini, Negara berkewajiban melindungi kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perppu Ormas (yang telah disahkan menjadi UU Ormas) bertujuan untuk membedakan dan melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten denganasas dan tujuan Ormas berdasarkan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagi Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa. Pada persidangan hari ini, Kamis, 5 April 2018, Tergugat akan menghadirkan 2 (dua) orang Ahli, yaitu Ahli Sosiologi Politik Islam dan Ahli Pemikiran dan Politik Islam.

Kontak :
Indri : +62815-7878-3222
Dinuk : +62812-8308-141