KPK Tahan Tersangka FA (Anggota DPR RI periode 2014 - 2019)

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 29 Maret 2018 | 11:00 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 375


Jakarta, InfoPublik - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, pada hari ini (28/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka FA (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan FA sebagai tersangka. FA selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI