Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 29 Maret 2018 | 10:15 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 530


Jakarta, InfoPublik - Pada tanggal 19 Juli 2017 Status Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI, arti harafiah: Partai Pembebasan Indonesia) telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.

Pencabutan Status Badan Hukum perkumpulan HTI dilakukan berdasarkan pada Perppu No. 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang pada tanggal 24 Oktober tahun 2017 Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada tanggal 22 November 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, status badan hukum HTI dicabut karena dalam kegiatannya bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, serta mengancam kedaulatan NKRI, karena HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan system serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana bukti-bukti (dokumen, video, artikel, buku, bulletin, keterangan Ahli dan Saksi Fakta) yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut HTI juga menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme. Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka Perkumpulan HTI dinyatakan bubar. Namun demikian, dan sebagaimana mekanisme yang juga diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2017 (yang telah disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017), Eks. HTI kemudian mengambil langkah-langkah hukum, yaitu due process of law, untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 211/G/2017/PTUN.JKT pada tanggal 13 Oktober 2017 dan diperbaiki pada tanggal 9 November 2017.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. H. Ismail Yusanto, M.M. (selaku Sekretaris Umum/Juru Bicara Perkumpulan HTI) melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dkk, selaku penggugat. Objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017. 

Pada persidangan hari Kamis, 29 Maret 2018, Tergugat akan menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Tata Negara, serta Ahli Politik Islam. Mempertahankan Kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan tanggung jawab segenap Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia yang meliputi aspek-aspek: Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (IpolEkSosBudHanKam), termasuk: Geografi, Demografi, dan Sumber-Sumber Kekayaan Alam. 

Kontak:
Indri : +62815-7878-3222
Dinuk : +62812-8308-141
Ocha : +62812-8044-7780