Waspada Kandungan Bahan Berbahaya Pada Kosmetik

:


Oleh Reporter, Rabu, 28 Maret 2018 | 15:26 WIB - Redaktur: Juli - 6K


Jakarta, InfoPublik - Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gagalkan peredaran kosmetika ilegal senilai lebih dari Rp5 miliar dari SPBU Jabal Nur, Merak, Banten.

Penindakan dilakukan Minggu (25/3) oleh tim BPOM Serang bersama KSKP Merak, Polsek Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dan Stasiun Karantina Perikanan.

Kosmetika ilegal yang ditemukan yaitu RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface diduga diimpor dari Filipina dan masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak. Modus operandinya adalah mengemas produk dalam karton polos dan diangkut menggunakan 1 unit truk kontainer milik jasa ekspedisi bernomor polisi BM 8130 RY.

Dari hasil pemeriksaan BPOM RI kosmetika yang ditemukan ini termasuk produk ilegal dan diduga mengandung bahan kimia yang dilarang yaitu a.l.Hidroquinone, yang dapat menyebabkan kanker (karsinogenik) dan Tretinoin yang dapat menyebabkan cacat pada janin (teratogenik).

Terkait hal itu BPOM mengingatkan agar masyarakat waspada akan dampak bahan berbahaya pada kosmetik. Bahan berbahaya yang banyak ditemukan dalam kosmetik adalah merkuri, hidrokinon, dan pewarna merah K10. Merkuri dan hidrokinon ditemukan pada kosmetik bentuk krim yang biasanya digunakan sebagai pemutih kulit.

Berikut ini keterangan BPOM agar masyarakat waspada terhadap bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik.

   

Dikutip dalam laman BPOM, Penggunaan Pewarna Merah K3, Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon dalam kosmetika disebutkan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, dan perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Sementara hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). Karena itu, Badan POM meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya.

 

Sumber: BPOM/FOTO