KPU Kediri Temukan 39 Ribu Pemilih Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 16 Maret 2018 | 14:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 150


Surabaya InfoPublik - Setelah melalui tahapan pencocokan data (coklit) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri menemukan 39 ribu warga dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. 

"39 ribu warga ini, ada yang belum memiliki Elektornik kartu Tanda Penduduk (e - KTP). Dan saat pencocokan dan penelitian (coklit) belum bisa bertemu bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan punya e - KTP  atau belum. Namun, sebagian karena mereka menjadi TNI/polri sekarang ini," ujar Ketua KPU Kota kediri, Agus Rofik dikonfirmasi, Jumat (16/3). 

Menurutnya, KPU telah melakukan proses rekapitulasi hasil coklit yang telah dilakukan oleh petugas. Selain 39 ribu warga yang tidak memenuhi syarat, juga ditemukan ada pemilih baru hingga lebih dari 16 ribu. 

Sesuai dengan data yang dikirimkan dari pusat, jumlah pemilih di Kota Kediri adalah 224.291 orang. Namun, setelah melalui tahapan coklit jumlah pemilih itu berkurang drastis hingga menjadi 201.465 orang. Jumlah itu sekaligus ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). “Tim telah membersihkan dari yang tidak memenuhi syarat, sehingga angkanya lumayan. Ada pemilih baru sekitar 16 ribu dan jumlah yang baru ini ditetapkan jadi DPS," katanya. 

Untuk selanjutnya, hasil veriifkasi sementara akan disebarkan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Dengan itu, baik masyarakat maupun tim kampanye pasangan calon bisa ikut melakukan pemantauan jumlah pemilih di kota itu. Mereka yang merasa namanya belum terdaftar juga bisa langsung konfirmasi ke petugas. “Ini akan dilakukan pencermatan. Jika ada warga yang belum masuk, bisa dilakukan perbaikan sampai penetapan DPT (daftar pemilih tetap) yang akan kami lakukan antara 13-19 April 2018," ujarnya. 

Disinggung terkait dengan pelaporan akun media sosial untuk kampanye, Gus Rofik, sapaan akrabnya, menyebut dari tiga pasangan calon yang terdaftar, masih satu pasangan yang sudah melapor. Namun, laporan itu sifatnya anjuran guna memastikan akun yang digunakan untuk kampanye pasangan calon. Jika terdaftar, tentunya bisa dipantau apakah akun bisa dimanfaatkan untuk hal yang positif atau justru untuk kampanye negatif. 

Pilkada Kota Kediri tahun ini akan diikuti tiga pasangan calon. Ketiga pasangan tersebut antara lain, Aizzudin-Sujono Teguh Widjaya, petahana Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, serta mantan wali Kota Kediri Samsul Ashar dengan pasanganya Teguh Juniadi. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/eyv)