DPRD Kota Banjarmasin Bahas Dua Raperda Inisiatif

:


Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Rabu, 14 Maret 2018 | 11:55 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 554


Banjarmasin, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terus berupaya mendorong terealisasinya target Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2018 ini.

Terbaru dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Selasa (13/3) di Aula DPRD Kota Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Raperda inisiasi dari Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengapresiasi dua Raperda inisiatif dari Bapem Perda tersebut. Karena peruntukannya memang dianggap perlu untuk menyesuaikan beberapa peraturan yang ada di atasnya dan juga sangat berdampak positif bagi masyarakat luas.

“Misalnya terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, memang sudah seharusnya dibuat untuk menyesuaikan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Atau Daerah. Hal tersebut sebagai upaya sinkronisasi atas peraturan yang ada diatasnya,” jelasnya.

Lalu terkait dengan Raperda Penyelenggara Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin, juga dianggapnya penting untuk dibuat Perda agar cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Banjarmasin bisa ditingkatkan. Sebab dilihatnya memang saat ini jika hanya mengandalkan anggaran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat, masih banyak masyarakat miskin yang pelayanan kesehatannya yang tidak tercover.

“Namun memang saya setuju dengan pemerintah kota Banjarmasin, agar nanti saat pembahasannya bisa dilakukan secara terperinci dengan menyesuaikan kemampuan daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Ananda pun memastikan, lembaganya ke depan akan terus berupaya menggunakan haknya atas usul prakarsa pembuatan Raperda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa anggota DPRD mengajukan Raperda.

Menurut dia, hal tersebut agar berbagai ide pembuatan Raperda bukan hanya datang dari pihak eksekutif, namun juga dari pihak legislatif. Dengan begitu tentunya pembangunan dan pengembangan program strategis bagi masyarakat di kota Banjarmasin bisa makin berkembang di masa yang akan datang.

“Namun tetap usulan Raperda yang kami lakukan tidak asal-asalan. Tapi memang berdasarkan kebutuhan yang ada di masyarakat,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, dalam agenda paripurna kali ini, selain Paripurna Tingkat I dan Pembentukan Panitia Khusus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.

Sebelumnya telah lebih dulu dilakukan Rapat Paripurna Internal perihal penetapan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD penyampaian tanggapan dari fraksi terhadap dua Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin. (Mc Kalsel/Fuz/Akz/Noor)