Perombakan Pejabat Struktural Eselon I BPOM RI sebagai Langkah Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 9 Februari 2018 | 15:40 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 10K


Jakarta, InfoPublik - Tahun 2018 menjadi tahun perkuatan kinerja pengawasan obat dan makanan. Dukungan regulasi yang telah berhasil diupayakan tahun lalu merupakan penanda dimulainya penguatan BPOM RI. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Presiden RI, Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada BPOM RI untuk bergegas melakukan penguatan kelembagaan.

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, BPOM RI menerbitkan Peraturan Kepala BPOM No. 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan POM. Penataan struktur organisasi (restrukturisasi) sangat penting dilakukan agar BPOM RI dapat segera berlari menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan secara optimal di seluruh Indonesia.

Hari ini, Jumat, 9 Februari 2018 Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito memulai tahapan reformasi melalui restrukturisasi kepemimpinan dengan melantik enam orang pejabat struktural Eselon I yaitu Sekretaris Utama; Inspektur Utama; Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan; serta Deputi Bidang Penindakan. Pelantikan pejabat struktural Eselon I ini, menurut Kepala BPOM RI merupakan tahapan penting dalam rangka perkuatan kelembagaan melalui kepemimpinan dan manajemen perubahan yang semakin kuat di BPOM RI.

Terkait perkuatan tersebut, pada struktur organisasi baru ini, BPOM RI diperkuat dengan adanya Deputi baru, yaitu Deputi Bidang Penindakan, dengan melalui fungsi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan. “Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 80/2017 yang mengatur penajaman tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM RI”, jelas Kepala BPOM RI. “Kehadiran Deputi Bidang Penindakan diharapkan menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan obat dan makanan di Indonesia karena BPOM RI lebih bertaji dalam menindaklanjuti hasil pengawasan secara menyeluruh, hingga ke tahap pemberian sanksi tegas kepada pelaku”, papar Kepala BPOM RI lebih lanjut.

Peran BPOM RI dalam fasilitasi untuk pengembangan dan pembinaan industri produk obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan juga semakin ditingkatkan pada unit kerja Kedeputian di lingkungan BPOM RI dengan terus melakukan inovasi untuk proses registrasi yang semakin efisien dan transparan, serta menjamin keamanan, mutu, dan manfaat dari produk obat dan makanan.

Di samping itu, BPOM RI juga memperkuat fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui pengembangan Inspektorat menjadi Inspektorat Utama. Penguatan ini merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang bersih, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

“Jadilah Pemimpin yang berani mengambil risiko untuk kebenaran dan kebaikan bangsa. Lakukan perubahan untuk membangun sistem menjadi lebih proaktif, inovatif, dan terbuka. Terus pererat kemitraan dengan semua pihak untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan”, pesan Kepala BPOM RI kepada pejabat Eselon I yang baru saja dilantik.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.