Pengguna Jasa Penilai Publik Harus Patuhi Standarisasi

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Jumat, 9 Februari 2018 | 09:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 259


Surabaya, InfoPublik - Pengguna jasa penilai publik seharusnya memenuhi standar-standar yang ada dalam pekerjaan penilaian. Sebab, dikhawatirkan jika tidak sesuai standar, maka hasil penilaian akan diragukan.

Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Okky Danuza mengatakan, dalam pekerjaan penilaian merupakan kerja independen yang sangat berisiko, dibutuhkan standar mulai dari waktu yang diperlukan, kompetensinya, hingga fee yang setimpal agar bisa memenuhi ketentuan standar penilaian.

"Kalau penilaian dilakukan dalam waktu terbatas, umpama dipercepat saja biar murah, maka akan ada prosedur yang tidak dilakukan, ini akan beresiko pada hasil penilaian," ujarnya di sela gathering Forum Kantor Jasa Penilai Publik di Surabaya, Kamis (8/2).

Menurut Okky, standar fee juga harus dipenuhi supaya kantor jasa penilai mampu membiayai pekerjaannya sesuai proses pengerjaan seharusnya. Patokan dalam fee ini adalah UMR, ditambah kualifikasinya dan waktu pengerjaannya. Penilai dengan kompetensi tertentu, jika feenya tidak standar pun akhirnya kompetesinya tidak standar pula.

Okky mencontohkan, dalam penilaian rumah tinggal standar, fee minimalnya yang harus dibayarkan oleh orang yang mau KPR adalah Rp 1,2 juta, bisa selesai pekerjaannya tiga hari lamanya dengan melibatkan penilai publik, reviewer, hingga pelaksana inspeksinya. “Tidak mungkin satu orang mengerjakan 10 rumah dalam sehari,"ujanya.

Saat ini ada 100 kantor jasa penilai publik, sekitar 50 nya berada di Jawa Timur. Sementara jumlah profesi penilai lebih dari 7000 orang, namun hanya 500 orang penilai publik yang berhak menerbitkan laporannya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-ryo/eyv)