Tunjangan Kepala Dinas Dipotong Jika Staf Bolos

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 6 Februari 2018 | 11:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 291


Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam membuat kebijakan baru terkait kedisiplinan pegawai. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan mulai tahun ini tunjangan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dipotong bila ada pegawainya yang bolos kerja.

"Saya sudah sampaikan walikota  setuju. Mulai 2018, kehadiran staf menjadi penentu insentif Kepala SKPD," kata Amsakar dalam apel pegawai Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batam Centre, Senin (5/2).

Menurutnya dengan sistem ini akan terjadi eliminasi pegawai secara tidak langsung. Ia mencontohkan, ketika ada pegawai yang tidak masuk sampai berhari-hari, tentu tidak akan dipakai lagi oleh Kepala SKPD.

Pegawai yang membuat masalah tersebut akhirnya akan diminta untuk pindah ke dinas lain. Jika ini terus berulang tidak ada dinas yang mau menampungnya lagi hingga tereliminasi dengan sendirinya.

"Kalau sudah lelah jadi pegawai, kalau malas, bagus berhenti saja," ujarnya.

Ia berharap dengan aturan baru ini pegawai akan berlomba-lomba untuk lebih disiplin sehingga tetap dipertahankan pimpinan. Terkait kedisiplinan ini, ia harap menjadi perhatian seluruh Kepala SKPD.

"Seperti apel pagi ini. Masih ada yang tidak hadir. Yang bisa selesaikan masalah kedisiplinan ini adalah pimpinan SKPD-nya masing-masing," kata dia. (MC Batam Kartika)