100 Petani Tambak Kabupaten Pangkep Diajukan Ikut Program Asuransi

:


Oleh MC Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Selasa, 30 Januari 2018 | 08:57 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 256


Pangkep, InfoPublik - Sebanyak 100 petani tambak di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan diajukan untuk mengikuti program asuransi dari pemerintah. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Petani Tambak dan Petani Garam.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep Andi Farida, program asuransi ini akan melindungi petani tambak berdasarkan hitungan luas tambak masing-masing petambak dengan nilai premi yang dibayarkan per tahun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp450 ribu. Jika terjadi gagal panen, para petani yang terdaftar bisa mengajukan klaim sesuai penyebab dari gagal panen tersebut. 

"Petani tambak yang bisa masuk dalam kategori perlindungan adalah petani tambak udang windu,  udang vannamei maupun tambak campuran antara udang dengan bandeng atau polikultur," ujar Farida, Senin (29/1).

Pihaknya sudah menyebar seratus usulan kepada petani tambak yang mengembalikan formulir baru 48 petambak. (sahrir/Mcpangkajene/Elvira)