Polres Sijunjung Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 18 Januari 2018 | 08:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 365


Sijunjung, InfoPublik – Akhirnya jajaran Polres Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat dibawa komando Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK, MH, berhasil menangkap tersangka pembantai satwa langka di Batang Kalang, Muaro Takung, Kecamatan Kamangbaru, pada Rabu (17/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penangkapan tersangka pembantaian satwa dilindungi itu, setelah adanya informasi dari tokoh masyarakat atas adanya aktifitas tersangka dikediamannya.

Tersangka bernama Ramli, (55 th) itu diduga kuat melakukan pembantaian terhadap satwa dilindungi sejak 2 tahun belakangan. Diduga tersangka memperoleh satwa langka itu melalui penjual dari Jambi, Pekanbaru dan Sumatera Barat sendiri.

Satwa itu terdiri dari beruang, harimau, ular, dan tringgiling. Setelah dibeli dari penjual, lalu satwa-satwa itu dibantai dan dicincang serta dimasukan ke dalam freezer.

Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK,  didampingi Kasat Reskrim Iptu Wawan Darmawan, SIK, Kapolsek Kamangbaru, AKP Lazuardi, Kasat Intel Iptu Adisman,  Paur Humas Iptu Nasrul dan Kasat Lantas AKP Afrino Chan dan sejumlah anggota Polres Sijunjung langsung ke tempat kejadian peristiwa.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli dan membantai satwa tersebut, dan pekerjaan ini sudah berlangsung 2 tahun lebih. Dibeli dari penjual dengan harga kisar Rp270 ribu/kg. 

"Atas tindakan tersangka ini, bisa diancam 5 tahun penjara. Tersangka melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE PP No 7 tahun 1999," kata Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir diamini Yesi dan Leni dari BKSD Wilayah III Sumbar.

Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus pembantain satwa langka yang dilindungi itu. "Hingga saat ini tersangkanya baru satu dan kasusnya akan terus kita kembangkan, "kata Mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

Saat penangkapan terhadap tersangka, terlihat keluarga korban histeris menghalangi petugas. Untung dengan cekatan polisi membawa tersangka ke Mapolres termasuk barang bukti (BB) satwa yang sudah dimasukan ke dalam mesin pendingin didalam warung rumah tersangka. (MC Prov Sumbar/ Diskominfo(EKO KURNIAWAN, S.Kom)