Pengusaha Ritel Jatim Harapkan Adanya Pedoman Pengaturan Sampah

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Rabu, 6 Desember 2017 | 11:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 236


Surabaya, InfoPublik -  Pelaku usaha ritel Indonesia bagian timur berharap adanya pedoman resmi guna mengatur perilaku masyarakat dalam memilah sampah rumah tangga.

Koordinator Wilayah Indonesia Bagian Timur Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Abraham Ibnu mengungkapkan sejauh ini pelaku usaha sangat masif menginisiasi berbagai program penanggulangan sampah, terutama sampah plastik. “Selaku asosiasi, kami selalu mendorong ritel untuk melakukan program [pemilahan sampah] kami berharap bukan hanya pemerintah pusat yang terlibat, tapi juga pemerintah daerah. Untuk itu, butuh acuan resmi dari pemerintah pusat,” jelas Abraham, Rabu (5/12).

Abraham menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan pihak yang berwenang menyusun ketentuan tersebut sehingga akan diikuti oleh pemerintah daerah dengan menelurkan peraturan daerah. Pedoman tersebut diharapkan dapat mengatur alur pembuangan sampah mulai dari lingkungan Rukun Tetangga (RT) hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Sampah yang dikumpulkan tersebut harus sudah dipilah sesuai dengan jenisnya, sejak dari rumah tangga.

“Misalnya sampah kertas, itu sudah dikelompokkan sendiri sehingga pada saat tiba di TPA itu bisa ada pihak ketiga yang dapat mengelola sehingga dapat menjadi suatu barang yang baru. Namun semua pihak perlu mendukung inisiatif ini,” jelas Abraham.

Sejauh ini, KLHK hanya mengeluarkan imbauan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sehingga menurut Abraham, kurang efektif dalam memaksa masyarakat mengelola sampahnya. Pemerintah mencatat Indonesia menghasilkan 65,8 juta ton sampah setiap tahun, dengan tingkat pemilahan sampah yang masih rendah. Selain itu, Indonesia menyumbang 1,29 juta metrik ton sampah plastik ke laut setiap tahunnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-mad)