Warga TPA Punggur Silakan Pindah ke Rusun Pemko Batam Bantu Transportasi

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 21 November 2017 | 11:28 WIB - Redaktur: Tobari - 776


Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak menyiapkan ganti rugi untuk warga rumah liar (ruli) di TPA Punggur. Namun, warga akan disiapkan transportasi jika ingin pindah ke rumah susun.

“Butuh kendaraan hubungi kami, kendaraan kami siapkan. Kalau soal ganti rugi, mekanisme ganti rugi kan tak ada,” ucap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkintam) Herman Rozie, Senin (20/11).

Rumah susun yang dikelola oleh Pemko Batam tak hanya laik huni, namun juga disiapkan dengan harga terjangkau dan memang disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ini jadi solusi, pasalnya Pemko Batam sejatinya tak punya wewenang terkait lahan di Batam. “Kalau mau pindah ke rusun murah, ada yang Rp195.000 sampai Rp240.000,” terangnya.

Ia menyampaikan, sejak awal Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad juga pernah menyampaikan jika di area TPA tidak boleh ada pemukiman. Karena area tersebut tak laik dan warganya rentan terjangkit penyakit, bahkan rawan bencana. Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu longsor dan menyebabkan Rokayah,40, meninggal dunia.

“Awalnya kan kami surati akhir November (pindah), tapi mereka minta waktu pertengahan Desember. Ini janji mereka, setelah waktu itu harus kosong,” imbuhnya.

Selain kondisi yang tak bagus bagi warga, awal 2018 mendatang TPA tersebut bakal dikembangkan termasuk pengadaan lima bak lindi atau kolam pengolahan limbah serta pengembangan. Proyek ini merupakan bantuan Kemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dengan nilai proyek Rp25 miliar.

“Tahun depan mulai dikerjakan, kalau Desember tidak clean and clear, tak bisa mulai dikerjakan,” ucap Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup.

Warga di lokasi tersebut harus pindah juga disampaikan Camat Nongsa Heryanto Joesoef, ia mengatakan lingkungan TPA tak cocok dijadikan tempat tinggal. “Tidak sehat, sampah banyakkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini beberapa kali pemerintah melalui kelurahan sudah berkomunikasi dengan warga, hasilnya sebagian warga menyetujui. Lalu bagaimana denga warga yang tidak setuju.

“Masih ada rapat lanjutan. Tapi yang detail informasinya pak Herman Rozie lah ya,” imbuhnya.

Wakil Walikota Amsakar Acmad mengungkapkan keinginannya agar warga yang sedikitnya 471 KK di lokasi hidup laik. “Kami akan cari apa solusi terbaik bagi mereka yang ada di sini,” ungkap Amsakar.

Kenyataannya, lokasi ini harus bebas dari pemukiman, karena alasan kesehatan dan lainnya. TPA ini berhubungan dengan sampah, dan jika mereka bermukim di sini tentu akan berdampak untuk kesehatan mereka.

“Secepatnya akan kami tuntaskan permasalahan ini, jangan sampai ada Rohiyah kedua, atau ketiga,” katanya. (BP/toeb)