Kemenkominfo - MUI Gelar Literasi Bijak Medsos

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Jumat, 10 November 2017 | 08:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 263


Surabaya InfoPublik - Fenomena maraknya penyalahgunaan media sosial yang sarat dengan berita hoax atau pesan yang menipu, mengundang keprihatinan semua pihak.Pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan roadshow Forum Dialog dan Literasi Media dengan tema Bijak Bermedia Sosial di 16 kota, Indonesia.

Dalam event ini khusus diundang 100 orang generasi era now berusia di bawah 35 tahun yang berasal dari mahasiswa, aktivis organisasi, santri dan organisasi kepemudaan. Menurut Sunaryo, Direktur Pengelolaan Media Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo, media sosial (medsos) saat ini menjadi salah satu faktor pemicu disharmoni berbangsa dan bernegara, karena konten medsos berisi hoax dan ujaran kebencian. Seseorang dengan mudah mempunyai ratusan akun, sehingga bak seperti dalang membuat konten permusuhan. "Ibarat dalang memainkan peran Astina Kurawa dan Pendawa " kata Sunaryo saat membuka Forum Literasi, Kamis (9/11) di Surabaya.

Dijelaskannya, mengapa ada regulasi registrasi simcard dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), karena pemerintah ingin menertibkan pemegang nomor simcard dan aturan ini sudah dijalankan di luar negeri. Langkah komprehensif pemerintah ialah membuat aturan dan edukasi dari hulu sampai hilir. " Kementrian Kominfo bukan sekedar mobil pemadam api dengan blokir akun konten negatif saja tetapi melakukan langkah secara menyeluruh,"ujarnya.

Sementara itu, resume narasumber dari Kemenkominfo dan MUI yang memberikan pemaparan, sepakat bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi itu sebuah keniscayaan dan harus terjadi (sunnatulloh), maka penemuaan alat untuk mempermudah pemenuhan hajat kebutuhan manusia itu harus dikelola secara baik, sehingga dapat mengeliminir dampak negatifnya. Dalam perspektif agama semua yang ada di dunia ini adalah mubah (boleh) kecuali yang telah dilarang dan terlarang karena menimbulkan kerusakan

Atas dasar itu, perlu dibuat aturan atau undang undang. Maka, lahirlah UU No 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan direvisi menjadi UU No 19/2016. Bagi umat Islam, MUI telah mengeluarkan fatwa MUI No 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pon/eyv)