Pemkot Bengkulu Mediasi Polemik Tower BTS Penurunan

:


Oleh MC Kota Bengkulu, Rabu, 18 Oktober 2017 | 18:57 WIB - Redaktur: Tobari - 562


Bengkulu, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, mengundang perwakilan warga RT 17 Kelurahan Penurunan dan PT Tower Bersama Group.

Pertemuan tersebut, yang digelar di kantor Diskominfo, Rabu (18/10), dimaksudkan untuk mencari titik temu antara warga dan perusahaan menyangkut keberadaan tower Base Transmission Station (BTS) di wilayah Penurunan.

Disampaikan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu Medy Pebriansyah, rapat mediasi ini berawal dari adanya keluhan warga atas berdirinya tower milik PT Tower Bersama Group di RT 17 Kelurahan Penurunan.

Dimana, warga menyatakan keberadaan tower tersebut mengganggu aktifitas warga baik dari sisi keamanan karena tidak ada asuransi, dampak negatif seperti tersambar petir, hingga proses pembangunan tower yang bermasalah.

“Mengenai izin, warga merasa belum memberikan izin. Tapi secara administrasi perizinan, perusahaan mengaku sudah memiliki dokumen perizinan. Waktu rapat kita gali, ternyata yang membangun adalah sub kontraktor, jadi bukan PT Tower Bersama Group langsung yang membangun,” kata Medy, usai rapat.

Pemerintah sendiri, sambungnya, berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah. Paling tidak hari Senin, sudah ada solusi dari perusahaan terkait keluhan warga tersebut.

“Perusahaan memang punya SOP untuk pemindahan tower tapi dengan alasan mendesak. Untuk kasus seperti ini mereka minta penetapan dari PTUN,” jelasnya.

Kalau menunggu keputusan PTUN, kata Medy, artinya sudah menempuh jalur hukum. Keputusan tersebut juga akan membutuhkan waktu yang lama.

“Makanya tadi kita sampaikan, kalau bisa tetap jalur dialog, kalau manajemen perusahaan tingkat pusat mau berdialog dengan warga, kita juga siap untuk memfasilitasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua RT 17 Kelurahan Penurunan, Akhiar, menyatakan, solusi dari warga adalah tower tersebut direlokasi. Dia pun minta agar perusahaan tidak melakukan PTUN karena waktu untuk proses PTUN ini sangat lama.

“PTUN ini kan kalau gagal di tingkat daerah nanti banding lagi. Jangan-jangan nanti sudah keburu roboh tower itu,” jelasnya.

Dia pun menegaskan bila yang jadi permasalahan bukan tower melainkan tempat tower tersebut dibangun. Dimana, tower yang disewa oleh Telkomsel itu berdiri di atas ruko yang tentu saja membahayakan.

Dalam bahasa lain, perusahaan diminta untuk mencari tempat yang representatif. “Kita juga tidak yakin konstruksi ruko itu kuat untuk capai 11 tahun,” sambungnya.

Sebenarnya, warga di sekitar tower sudah tidak tenang dengan keberadaan tower tersebut. Beberapa warga malah mau bertindak anarkis dengan melakukan penyegelan hingga pembongkaran dan pemutusan arus listrik tower tersebut. Sebab, sudah banyak warga yang menjadi korban sambar petir dengan adanya tower ini.

“Warga sudah siap bergerak, tapi terus saya tenangkan warga. Nanti akan kita musyawarahkan lagi dengan warga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pengawas untuk Area Bengkulu Santoso mengungkapkan tidak bisa mengambil keputusan. Ia masih perlu melaporkan ke manajemen pusat terkait tuntutan warga tersebut. “Mungkin Senin sudah ada jawaban,” sampainya.

Pada mediasi ini, ia mengaku hanya menampung. Beberapa hal yang dituntut warga menurutnya sudah dipenuhi. Misalnya asuransi dan IMB. “Kalau warga masih ngotot bisa ambil jalur PTUN, untuk proses pemindahan tower,” kata Santoso. (MC Kota Bengkulu/Hery/Budiman/Muammar/toeb)