Disdukcapil Lakukan Sosialisasi dan Koordinasi Pemanfaatan Data

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Selasa, 12 September 2017 | 17:40 WIB - Redaktur: Tobari - 464


Temanggung, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan data di tingkat kabupaten, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Temanggung Bambang Arochman, di Hotel Indraloka Temanggung, Selasa (12/9), didampingi oleh Kepala Disdukcapil, Kepala BKD dan dihadiri oleh seluruh OPD.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pemanfaatan data kependudukan melalui aplikasi web yang telah disediakan oleh Disdukcapil.

Sosialisasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015, dengan demikian disdukcapil ingin membagikan atau mempersilakan lembaga atau instansi di tingkat kabupaten dalam memanfaatkan data yang telah ada di disdukcapil untuk kepentingan publik seperti untuk kependudukan, data penanganan kriminal dan perencanaan pembangunan.

Menurut Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Britsvina Lia, setelah dilakukannya sosialisasi diharapkan dari OPD ataupun lembaga yang ada di tingkat kabupaten dapat mengirim surat ke Bupati dalam hal permohonan untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil untuk permohonan data kependudukan dan akan segera di tindak lanjuti.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Temanggung ikut berperan dalam memfasilitasi infrastruktur jaringan dan aplikasi .

Selain kegiatan sosialisasi pemanfaatan data, juga dilaksanakan demonstrasi implementasi pemanfaatan data yang terintegrasi dengan aplikasi  layanan perijinan dari DPMTPSP dan aplikasi layanan pajak dan retribusi dari BPPKAD. (MC TMG/Ria / Coeplist / Ekape/toeb)