Ini Pendapat LPSK Soal Safe House Milik KPK

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 9 Agustus 2017 | 18:54 WIB - Redaktur: Juli - 391


Jakarta, infopublik – Istilah safe house (rumah aman) beberapa hari ini tengah ramai menjadi pemberitaan, pasca Panitia Khusus (Pansus) Angket Terhadap KPK menilai keberadaan safe house yang dimiliki  KPK, disebut tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, pada Pasal 15 huruf a disebutkan jika KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Meski demikian, memang di dalam UU tersebut tidak disebutkan secara jelas mengenai pengelolaan safe house yang dilakukan KPK. "Hanya dijelaskan, perlindungan dalam UU KPK melingkupi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum," kata Edwin, di Jakarta, Rabu (9/8).

Beda halnya, kata Edwin, dengan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h dinyatakan, LPSK berwenang mengelola rumah aman, memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman, serta melakukan pengamanan dan pengawalan.

Terlepas dari pemaknaan safe house KPK yang dipersoalkan Pansus Angket KPK, Edwin menjelaskan, saksi yang ditempatkan dalam safe house merupakan terlindung (saksi/korban/pelapor) dalam kondisi khusus yang sangat terancam keselamatan jiwanya.

"Penempatan dalam safe house adalah perlindungan paling maksimal bagi Terlindung. Karena itu ada konsekuensi komunikasi terlindung dengan pihak lain akan dibatasi,” ujar dia.

Menurut Edwin, LPSK menempatkan saksi dalam safe house bertujuan agar Terlindung tersebut tidak mendapatkan tindak kekerasan dan ancaman yang dapat mempengaruhi keterangan Terlindung dalam perkara yang ia laporkan atau ia ketahui. Karena itulah, dalam pengelolaan safe house diterapkan standar tinggi, berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.

Standar tersebut bukan hanya berlaku terhadap bangunan dan kelengkapan dari safe house tersebut, tetapi juga meliputi tenaga pengamanannya, pengemudi/transporter yang terampil, serta mempertimbangkan lokasi yang mudah dituju apabila dalam kondisi darurat.

Edwin menuturkan, terkait pengelolaan safe house, faktor keamanan, kenyamanan dan kerahasiaan menjadi faktor utama. Bila keberadaan safe house tersebut telah diketahui pihak luar, maka tempat tinggal tersebut tidak layak lagi dijadikan safe house.

Sebagai informasi, hingga saat ini, dalam beberapa perkara, LPSK melindungi saksi dan whistleblower yang perkaranya sedang ditangani KPK.