Pentingnya Pemulihan Korban KDRT

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 8 Agustus 2017 | 13:11 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan pentingnya perhatian untuk pemulihan bagi korban kejahatan, termasuk di antaranya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini mengingat potensi adanya trauma medis maupun psikis yang dialami korban cukup tinggi. UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT sendiri mendefinisikan KDRT dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.

“Tindakan-tindakan tersebut tentunya akan menimbulkan trauma bagi korbannya, nah pemulihan kepada korban inilah yang perlu juga dipikirkan dalam suatu upaya peradilan pidana," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam acara jumpa pers, kantor LPSK Ciracas di Jakarta Timur (8/8). 

Menurut Lies, LPSK sendiri pada beberapa kasus KDRT, yang korbannya menjadi terlindungi LPSK, memberikan layanan berupa perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi medis-psikologis-psikososial, dan fasilitasi restitusi (ganti rugi). 

Perlindungan sendiri penting agar korban tidak terancam baik secara fisik dan hukum terkait dengan keterangan yang diberikannya kepada penegak hukum. Sementara pemenuhan hak prosedural sendiri penting agar hak-hak korban saat menjalani proses peradilan pidana tetap terpenuhi. “Perlindungan flsik, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak prosedural penting agar korban merasa aman dan nyaman sehingga bisa membantu pengungkapan tindak pidana melalui keterangannya," jelasnya.

Sementara layanan bantuan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial penting agar korban bisa pulih dari trauma yang dialaminya. Lies melanjutkan, misalnya trauma medis dan psikologis yang pasti dialami oleh setiap korban kekcrasan, termasuk KDRT. Sedangkan upaya rehabilitasi psikososial panting agar korban bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar pasca menjadi korban, misalnya dicarikan pekerjaan atau diberikan pelatihan keterampilan. “Pemulihan korban tidak kalah panting ketimbang sekedar memikirkan penghukuman kcpada pelaku," ungkap Lies.

Sementara itu, Restitusi (ganti rugi dari pelaku) Menurut Lies, juga sangat perlu, karena dengan adanya restitusi. korban setidaknya mendapatkan sejumlah materi untuk memulihkan kondisinya. misalnya sebagai penggantian biaya pengobatan. konsultasi psikologia, dan biaya-biaya lain yang disebabkan tindak pidana yang dialami korban.

Restitusi sendiri berdasarkan pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban diberikan berdasarkan putusan pengadilan. “Artinya penegakan hukum selain untuk menghukum pelaku sebenarnya bisa berperan dalam pemuhan hak korban," ujar Lies. 

LPSK sendiri baru-baru ini berhasil memfasilitasi restitusi kepada seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban KDRT di Cilenyi. Bandung selama 5 tahun. Akibat KDRT tersebut korban mengalami trauma berat baik medis dan psikologis.

LPSK bersama dengan Kemensos serta LBH APIK memberikan pemulihan dan pendampingan kepada korban. Pada kasus ini. korban berhasil mendapatkan restitusi sebesar Rp150 juta oleh tim dari LPSK, korban difasilitasi untuk memanfaatkan restitusi itu demi kepcntingan korban di masa mendatang. “Seperti diantaranya dibelikan rumah dan modal usaha. Penghasil seperti ini diharapkan menjadi preseden dalam penanganan kasus KDRT lain," pungkasnya.