Kesiapan Transportasi Udara Hadapi Angkutan Lebaran 2017

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 16 Juni 2017 | 17:09 WIB - Redaktur: Juli - 496


Jakarta, InfoPublik - Moda transportasi udara menjadi andalan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2017 ini. Kajian Pusat Litbang Perhubungan Udara, Kemenhub menyebutkan jumlah penumpang angkutan udara Lebaran tahun 2017 ini akan meningkat 9,8 persen dibanding tahun 2016 lalu.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang diperkirakan mencapai 5.404.814 penumpang. Terdiri dari 4.729.287 penumpang rute dalam negeri, dan 675.527 penumpang luar negeri," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, Jumat (16/6).

Jumlah ini meningkat dari realisasi jumlah penumpang pada periode yang sama tahun 2016 lalu, yang totalnya 4.922.176 penumpang. Terdiri dari 4.297.984 penumpang rute domestik dan 624.192 penumpang rute internasional.

Jumlah kursi baik untuk penerbangan domestik maupun luar negeri akan bertambah sekitar 5 persen. Untuk dalam negeri, pada periode H-7 sampai dengan H+7 Lebaran, kapasitas kursinya akan bertambah dari 5.505.120 kursi menjadi 5.780.374 kursi. Sedangkan untuk luar negeri, akan bertambah dari 886.075 kursi menjadi 930.379 kursi. 

Jumlah kursi penerbangan sebanyak itu akan disediakan oleh 14 maskapai penerbangan dengan jumlah pesawat yang beroperasi sebanyak 532 pesawat.

Agus menilai kenaikan jumlah penumpang angkutan udara tersebut sebagai kenaikan perekonomian masyarakat Indonesia. "Harga tiket pesawat kan lebih mahal dibanding transportasi lain. Jika permintaan meningkat, berarti perekonomian masyarakat Indonesia juga meningkat," katanya.

Dengan adanya permintaan yang tinggi tersebut Agus mengajak kepada seluruh stake holder penerbangan untuk menyelenggarakan transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

"Untuk pengawasan tarif batas atas dan bawah penerbangan, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri PM 14 th 2016. Nantinya akan ada inspektur dari Direktorat Angkutan Udara yang menyamar untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Kalau ada maskapai yang melanggar, akan kena sanksi," tegas Agus.

Terkait keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan tersebut, Agus menyampaikan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Baik itu terkait operasional penerbangan oleh maskapai, pelayanan oleh bandara, dan penyelenggaraan navigasi penerbangan oleh AirNav Indonesia.

Selain itu, telah dikeluarkan juga Instruksi Dirjen Perhubungan Udara nomor inst. 006 tahun 2017 yang ditujukan kepada Otoritas Bandar Udara, pengelola Bandar Udara, Airnav, dan maskapai penerbangan.

Isi instruksi tersebut diantaranya adalah agar: 

1. Mengawasi kesiapan operator penerbangan yang beroperasi di wilayahnya termasuk armada dan crew.

2. Mengecek kesiapan fasilitas peralatan dan   personil bandar udara.

3. Meningkatkan terlaksananya keselamatan dan keamanan penerbangan.

4. Mengoptimalkan jam operasi penerbangan dan slot time.

5. Memberikan pelayanan kepada penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015.

6. Memberlakukan tarif sesuai PM 14 Tahun 2016

7. Mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management).

8. Pembentukan Posko 24 jam di seluruh Bandar Udara, dengan titik pengedalian di 35 Bandar Udara.

Dari instruksi tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah menyiapkan langkah-langkah dan strategi, baik sebelum Lebaran maupun saat Lebaran.

Untuk masa sebelum dan setelah lebaran:

1.    Penambahan jam operasi bandar udara

2.    Penghentian sementara terkait pekerjaan overlay di bandar udara pada periode H-7 - H+7

3.    Penggunaan pesawat dengan tipe yang lebih besar untuk penerbangan berjadwal sebagai pengganti extra flight.

4. Pemberian sanksi kepada airlines yang menaikkan tarif diatas batas atas sesuai PM 14 tahun 2016.

5. Pemberian takjil gratis untuk berbuka puasa oleh penyelenggara bandara dan airlines
7. Airlines wajib mengembalikan slot time yang tidak dipergunakan kepada pengelola slot

8. Airlines agar mempergunakan slot time yang kosong di malam hari

Untuk masa Lebaran:

1. Monitoring oleh Pejabat Eselon 1 dan 2 Ditjen Perhubungan Udara.

2. Menurunkan seluruh Inspektur Penerbangan ke 35 (tiga puluh lima) bandara untuk monitoring.

Tak hanya itu, Agus juga memaparkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan Rampcheck pesawat terbang.

"Dari update status hasil ramp check terhitung sejak 1 April s/d 10 Juni 2017, total jumlah pesawat yang sudah diperiksa untuk digunakan mengangkut penumpang mudik adalah 621 pesawat cukup melebihi dari 532 yang dipergunakan mudik. Pelaksanaan ramp check pesawat dilakukan pada 27 field," urainya.

Sementara terkait penerbangan tambahan (extra flight), dikemukakan Agus, hingga 16 Juni 2017, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan Rekapitulasi Penerbitan Flight Approval (FA) Extra Flight untuk angkutan Lebaran 2017 ini. Secara umum terdapat 576 flight approval yang sudah diterbitkan. Terdiri dari FA Domestik berjumlah 454 dan FA Internasional berjumlah 122.

Terkait kesiapan pengelola bandar udara dalam melayani penumpang dan maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan monitoring technical check di 35 bandar udara. 

Obyek monitoring terkait dengan keselamatan (safety) adalah Manajemen Operasi Appron; Alat Bantu Visual dan Sistem Kelistrikan; Pemeliharaan daerah pergerakkan dan Obstacle Limitation Surface; Pengawasan kendaraan di sisi udara; dan Akses ke dalam daerah pergerakan. Sedangkan terkait kenyamanan (services) adalah tentang fasilitas terminal. 

"Untuk mendukung pergerakan penumpang dalam masa Lebaran ini, beberapa bandara juga melakukan perubahan jam operasi," katanya.

Adapun rekapitulasi bandara yang beroperasi selama 24 jam adalah:
Bandara Ngurah Rai – Denpasar, Bandara Juanda- Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin – Makassar, Bandara Sam Ratulangi - Manado , Bandara Soekarno-Hatta – Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma – Jakarta, Bandara Kualanamu- Deli Serdang.

Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 24.00 (waktu setempat):
Bandara Adi Sucipto –Yogyakarta, Bandara Adi Sumarmo – Solo, Bandara Ahmad Yani – Semarang, Bandara Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, Bandara Depati Amir – Pangkal Pinang, Bandara Supadio- Pontianak, Bandara Sultan Thaha – Jambi. 

Bandara yang beroperasi dari pukul 05.00 – 24.00 (waktu setempat):
Bandara Husein Satranegara – Bandung, Bandara Minangkabau – Padang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II- Palembang.

Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 23.00 (waktu setempat):
HAMS Sepinggan – Balikpapan, Bandara Syamsudin Noor – Banjarmasin, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura – Ambon.

Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 22.30 (waktu setempat):
Bandara El Tari – Kupang.

Bandara yang beroperasi dari pukul 06.00 – 22.00 (waktu setempat):
Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh.

Bandara yang beroperasi dari pukul 05.00 – 20.00 (waktu setempat):
Bandara Frans Kaisiepo – Biak.

Bandara yang beroperasi dari pukul 07.00 – 19.00 (waktu setempat):
Bandara Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang.

Bandara yang beroperasi dari pukul 08.00 – 15.00 (waktu setempat):
Bandara Silangit – Siborong-borong.

Untuk mengantisipasi delay, Agus juga menghimbau maskapai penerbangan agar : Memberikan informasi yang lengkap dan jelas terkait perubahan jadwal penerbangan melalui berbagai media (misal : sms, email,)  kepada penumpang;
a.    Membuat Contingency Plan dan Optimalisasi Fleet Plan dalam rangka mengantisipasi adanya delaymassive yang disebabkan force majeur;
b.    Wajib mempunyai fasilitas check-in manual, boarding pass, signage manual per penerbangan, portable speaker, lap top portable, wireless portable (modem internet) dan adanya penambahan petugas check-in untuk mengantisipasi down system;
c.    Mengoptimalisasikan antrian dan penggunaan check-in counter serta peningkatan petugas baik kualitas maupun kuantitas;
d.    Mengantisipasi melonjaknya penumpang berkebutuhan khusus dengan melakukan koordinasi ke penyelenggara bandar udara untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta petugas.

"Jika terjadi delay, maskapai penerbangan wajib memberi  kompensasi dan ganti rugi, sebagaimana aturan yang berlaku," tegasnya.

Namun demikian, maskapai penerbangan juga dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian jika delay disebabkan faktor berikut:
a.    Kondisi bandara udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b.    Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya, misalnya retak, banjir atau kebakaran;
c.    Terjadi antrian pesawat udara lepas landas, (take off), mendarat (landing)  atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara udara; 
d.    Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
e.    Cuaca (antara lain hujan, banjir, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan)
f.    Lainnya (antara lain kerusuhan dan atau demonstrasi di wilayah bandar udara.