Dinas PMPTSP Sosialisasikan Perbup

:


Oleh Dinas Kominfo Sijunjung, Kamis, 8 Juni 2017 | 12:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 859


Sijunjung, InfoPublik-Setelah dikeluarkannya Perbup ( Peraturan Bupati) tentang pelimpahan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai pengurusan perizinan, DPMPTSP mengadakan sosialisasi Kamis (8/6) di Operation Room Kantor Bupati yang dihadiri Bupati, Asisten II Setdakab, Kepala OPD terkait beserta tim teknis. 

Kegiatan ini merupakan pemenuhan aksi PPK Tahun 2016 dan 2017 untuk B06 dimana seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah dikelola PTSP. 

Sosialisasi ini juga sekaligus memperkenalkan aplikasi perizinan online dan pemberian akun untuk kepala OPD dan tim teknis. 

"Dengan adanya perizinan online ini, proses pelayanan lebih cepat, terukur dan tepat waktu" ujar Kadis PMPTSP, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si. 

Ia juga menyebutkan terdapat 110 perizinan yang telah dilimpahkan ke PTSP dari 15 OPD diantaranya Dagperinkop UKM, Parpora, PU, Dinkes, Dishub, Kominfo, Dikbud, Disperta, Dinas Pangan dan Perikanan, LH, Nakertrans, PMPTSP, Bagian Adm Pemerintahan, Bagian Perekonomian serta Pertanahan. 

Sistem perizinan online memudahkan pemohon meregistrasi izin yang akan diajukan secara online sehingga lebih cepat. Disamping itu pemohon juga dapat mengetahui tahapan izin yang sedang berlangsung melalui sistem ini. Aplikasi perizinan beralamat di http://perizinan.sijunjung.go.id yang dapat diakses dimana saja melalui Smartphone/Android. 

Kedepannya aplikasi perizinan direncanakan akan dikembangkan antara lain dengan tanda tangan elektronik, integrasi dengan aplikasi lain, SMS Gateway, Paket perizinan online (Simultan), aplikasi arsip digital, tracking system, serta pembayaran retribusi terkoneksi dengan bank. (MC.Sijunjung/Eyv)