Polres Blora Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi

:


Oleh MC Kabupaten Blora, Minggu, 28 Mei 2017 | 10:10 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 430


Blora, InfoPublik - Polres Blora, Polda Jawa Tengah memusnahkan 1. 219  botol minuman keras berbagai merek yang disita ketika melakukan razia minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Hal ini dilakukan dalam rangka operasi kepolisian yang ditingkatkan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun ini.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Mapolres Blora, Jumat (26/5) pukul 08.10 WIB. Pemusnahan Barang Bukti Miras dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Surisman.

Kegiatan ini dihadiri Forkopinda diantaranya Sekda Kabupaten Blora Bondan Sukarno yang datang mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho, Dandim 0721 Blora, perwakilan dari Kajari, Kemenag Kabupaten Blora dan perwakilan Pengadilan Negeri Blora.

Barang bukti minuman keras dari berbagai Merk yang dimusnahkan pagi ini antara lain arak putih sebanyak 683 botol, bir putih dan hitam 45 botol, anggur merah 485 botol, minuman jenis vodka 6 botol, dan arak putih empat jerigen. Untuk memusnahkan barang bukti tersebut, Polres Blora menggunakan Stom Wales.

Kapolres Blora AKBP Surisman menyampaikan, sebanyak 1.219 botol minuman keras (miras) itu disita dalam razia yang dilakukan pihak kepolisian selama dua pekan.

Polisi menyita minuman beralkohol dari sejumlah warung dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin penjualan minuman keras.

"Ini hasil kegiatan rutin kita menjelang Ramadhan, melakukan razia ke sejumlah tempat yang menjual miras," ucap AKBP Surisman.

Masih menurut Kapolres Blora terbanyak yang didapat dalam razia tersebut adalah arak putih.

Kapolres Blora mengatakan pemusnahan miras ini juga sebagai bentuk antisipasi kejahatan. Sebab, kata beliau, miras menjadi faktor utama terjadinya tindak kejahatan.

"Aksi 3C (curas, curat, curanmor) selalu diawali, diikuti, dan diakhiri dengan miras. Maka dari itu, dampak miras ini sangat berbahaya," tandasnya.

AKBP Surisman menambahkan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Blora. Terlebih saat bulan Ramadhan, ia akan menindak tegas apabila ada yang diketahui menjual miras.

Kapolres Blora juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan agar tetap mematuhi aturan perda yang berlaku di Kabupaten Blora.

“Semoga menjelang lebaran ini masyarakat lebih tenang beribadah, tidak ada lagi gangguan baik itu miras. Untuk tempat hiburan agar mematuhi peraturan perda dari pada nantinya kedapatan melanggar sanksinya akan ditutup dan disegel,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kepolisian Polres Blora akan terus melakukan razia saat memasuki bulan puasa terutama dengan target penyakit masyarakat (pekat).

"Kami akan tingkatkan operasi dan patroli guna mengantisipasi gangguan kamtibmas saat bulan suci Ramadhan. Bukan hanya miras, akan tetapi premanisme, judi, dan 3C (curas, curat dan curanmor). Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban supaya masyarakat nyaman dalam menjalankan ibadah puasa.” tegas Kapolres Blora AKBP Surisman. (MCKabBlora/Teguh)