Stok Sembako di Provinsi Gorontalo Jelang Ramadhan Cukup

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Rabu, 3 Mei 2017 | 19:11 WIB - Redaktur: Tobari - 307


Gorontalo, InfoPublik - Naiknya harga menjelang ramadhan setiap tahunnya selalu menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Spekulan-spekulan yang memainkan harga sering menyebabkan harga sembako merangkak naik pula yang ujung-ujungnya menyengsarakan masyarakat, terutama pada kalangan kurang mampu.

Ketersediaan dan stabilitasi harga jelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dibahas bersama dalam video conference yang diadakan Kepolisian Republik Indonesia di ruang Teleconference Polda Gorontalo, Rabu (3/5).

Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Gorontalo DR. Anis Naki menjelaskan, saat ini suplai sembako untuk provinsi Gorontalo menjelang ramadhan sampai hari raya Idul Fitri nanti terbilang cukup tersedia.

Kepastian ini diketahui ketika diawali kunjungan kerja dari Tim Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu, dan telah mengunjungi beberapa lokasi di antaranya pasar tradisional, Bulog, distributor, pelabuhan hingga ke mall yang ada di Gorontalo.

Menjelang bulan Ramadhan dan lebaran nanti pemerintah Provinsi Gorontalo terus mengawasi apabila akan ada harga barang yang akan naik, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Stok sembako yang ada di provinsi Gorontalo saat ini cukup sampai lebaran nanti.

“Konsumsi beras masyarakat Gorontalo per bulannya sekitar 10.236 ton sedangkan stoknya ada sekitar 30.000 ton dan produksi daerah sendiri sekitar 6 ton sehingga untuk stok beras kita surplus sekitar 26.000 ton,” ungkap Anis.

Beberapa waktu lalu, kata Anis, pemerintah telah melaksanakan operasi pasar terkait naiknya harga cabe dengan menjual cabe Rp40.000 per kg yang dampaknya bisa terasa pada harga barang-barang lainnya.

Ditanyakan soal penimbunan barang oleh oknum-oknum tertentu, Anis mengatakan jika hal tersebut terjadi maka akan dibentuk satgas yang akan berkerja sesuai dengan regulasi yang ada untuk mencegah para spekulan, monopoli maupun hal-hal yang dipraktekkan oleh pedagang atau penjual yang tidak bertanggung jawab. (MC Prov Gorontalo/Humas/Burhan/toeb)