Penanganan KDRT Belum Maksimal, Masyarakat Sumenep Enggan Melapor

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Senin, 17 April 2017 | 17:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 545


Sumenep, InfoPublik - Penanganan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sumenep masih banyak kendala. Salah satu penyebabnya, seringkali keluarga atau korban enggan untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya maupun keluarganya.

Hal tersebut diakui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sumenep Zainurul Qamariah kepada wartawan, Senin (17/4). Padahal, menurut Nurul panggilan akrabnya, Pemkab Sumenep juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KDRT.

“Bahkan, tahun 2016 lalu kami sudah membentuk Satgas KDRT di Kecamatan Pasongsongan dan Manding yang merupakan tertinggi angka kejadian KDRT-nya,” ungkapnya.

Dijelaskan, angka KDRT di tahun 2016 masih tercatat sebanyak 64 kasus, dan itu belum ada penurunan angka KDRT yang signifikan dari tahun sebelumnya. Karena itu, pihaknya kembali akan membentuk Satgas KDRT di empat wilayah kecamatan di Kabupaten Sumenep pada tahun 2017 ini, yakni di Kecamatan Ambunten, Batuputih, Pragaan, dan Gapura.

Sebenarnya tegas Nurul, dibentuknya Satgas KDRT menjamin angka KDRT menurun, namun setidaknya dapat dilakukan penekanan angka KDRT. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan dalam menangani persoalan KDRT di Kabupaten Sumenep.

“Kendala yang kami hadapi, masyarakat enggan melaporkan karena menganggap akan timbul persoalan baru ketika melaporkan permasalahannya, karena terkadang korban dan pelaku masih keluarga dekat,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap kasus KDRT yang terjadi disekitarnya, dan melaporkannya ke pihak terkait, utamanya ke Satgas KDRT. Karena tugas Satgas hanya sebatas mediasi kepada kedua bela pihak, sebelum masuk ke jalur hukum. (Ren/Esha/Fer)