Pemkab Sinjai Sosialisasikan SOTK Pemdes

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Rabu, 22 Maret 2017 | 10:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 452


Sinjai, InfoPublik - Rapat Koordinasi Terpadu Bidang Perekonomian, Kesejahteraan Rakyatyang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (21/3) juga disosialisasikan terkait dengan pembentukan struktur organisasi tata kerja (SOTK)  pemerintah desa dan pembinaan perangkat desa agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat bertentangan dengan aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai Andi Zainal Arifin Nur mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkatnya terhadap tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya SOTK pemerintah desa.

Ia meminta kepada desa agar segera memenuhi ketentuan yang dipersyarakatkan dalam hal ini SOTK sebab hal tersebut sebagai rumah organisasi perangkat desa.

Sebelum menyusun SOTK, perangkat desa diharapkan mampu mengetahui kondisi desa masing-masing, Sesuai potensi dan perkembangan masyarakat.desa.

 "Jadi sebelum menyusun SOTK, kepala desa harus tahu apakah desa mereka termasuk desa tradisional, swadaya, swakarya atau swasembada," jelasnya.

Hingga saat ini baru ada sekitar 20 desa yang telah menyusun SOTK pemerintah desa, dan setelah menyusun SOTK, maka pemerintah desa harus menyusun perdes tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. 

Di tempat terpisah Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Musawwir menyampaikan, berdasarkan hasil konsultasi bersama pihak Kemendagri, kepala desa yang melakukan pelanggaran sumpah jabatan dalam hal ini melanggar peraturan perundang-udangan, dapat ditindaki langsung dengan diberhentikan oleh bupati, sehingga ia berharap peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik. (AaNd/Idha/Kus)