DPRD Banyuasin Sosialisasikan Perda Inisiatif dan E-Voting

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Selasa, 21 Maret 2017 | 10:26 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 442


Banyuasin, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Usul Inisiatif.

Sosialisasi ini dipimpin wakil ketua DPRD Banyuasin Heryadi HM Yusuf beserta rombongan anggota dewan yang lain. Acara tersebut dipusatkan di Aula Camat Pulau Rimau, Selasa (14/3).

Anggota dewan lainnya yang turut hadir diantaranya Alimahmudi, Farida Achyati Rochim, Budi Hartono serta Camat Pulau Rimau Edi Haryono, Kabid Layanan e-Government Libriliana. Kemudian tim dari Diskominfo Banyuasin Rizaludin. Sedangkan peserta sosialisasi meliputi BPD, kepala desa, tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di Kecamatan Pulau Rimau.

Empat perda yang disosialisasikan antara lain Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang disampaikan oleh Heryadi HM Yusuf; Perda nomor 15 tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran dipaparkan Alimahmudi; Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan disampaikan oleh Farida Achyati Rochim; serta Perda nomor 18 tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Gratis yang disampaikan oleh Budi Hartono.

Heryadi juga menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan pilkades dengan cara e-Voting pada tahun 2015 yang lalu di 160 desa. Perda ini telah terbukti dan teruji sehingga membuahkan hasil yang lebih baik karena mendapatkan penghargaan Rekor MURI baru-baru ini.

“Perda Pilkades yang kita buat tidak hanya e-voting tapi juga manual, namun di Banyuasin lebih memprioritaskan e-Voting karena mempermudah proses pelaksanaannya, lebih efektif dan akuntabel. Sedangkan pilkades manual antisipasinya tidak memungkinkan dilaksanakan dengan e-voting,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku masih ada sejumlah kelemahan dan catatan untuk diperbaiki. Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi ini minta masukan dan koreksi agar ke depan pilkades lebih baik lagi.

Selain soal perda, peserta juga mendapat sosialisasi tentang pemilihan kepala desa secara elektronik (e-voting)  yang langsung dipandu oleh Kabid Layanan e-Government Libriliana dan Rizaludin beserta staf dari diskominfo yang bertindak sebagai tim teknis e-Voting dan diikuti oleh peserta dengan sangat antusias.