Satpol PP, PM, PPNS dan Polisi Gabung Razia THM

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Minggu, 19 Maret 2017 | 22:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Bone Bolango, InfoPublik - Puluhan anggota dari petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo dan Bone Bolango, Polisi Militer (PM) Gorontalo, Korwas PPNS Polda Gorontalo, dan anggota polisi dari Polres Bone Bolango melakukan razia tempat hiburan malam maupun cafe.

Dalam razia yang di gelar di beberapa tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Pauwo dan Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila, Sabtu (18/3) malam ini, petugas gabungan hanya bisa menjaring tiga ledis atau pelayan di salah satu tempat hiburan yang berada di Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila.

Kepala Satpol PP, Linmas dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango, Muhamad Yamin Abbas mengatakan razia yang dipimpin langsung Plt Kepala Satpol PP, Linmas dan Pemadam Kebakaran Provinsi Gorontalo, Aidin Adam tersebut dilakukan dalam rangka penerapan Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang larangan penggunaan Miras yang beralkohol tinggi di Provinsi Gorontalo.

Termasuk penerapan Perda Nomor 40 tahun 2006 tentang larangan peredaran dan produksi Miras di Kabupaten Bone Bolango, dan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang izin-izin tertentu di Kabupaten Bone Bolango.

Menurutnya, razia kali ini dilaksanakan secara bersamaan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Satpol PP Kabupaten Bone Bolango yang diback up langsung oleh Polisi Militer, Korwas PPNS Polda Gorontalo, dan anggota Polisi dari Polres Bone Bolango.

“Rencananya razia ini akan dilaksanakan secara kontinyu, sasarannya tidak hanya di tempat hiburan malam atau cafe, tapi juga di tempat kos-kosan dan juga pada pembuat maupun produsen Miras jenis Cap Tikus. Razia ini tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan juga pada siang hari,” tandas Yamin Abbas.

Yamin mengakui pada pelaksanaan razia kali ini, hasilnya agak sedikit nihil karena mungkin disebabkan pada saat melakukan razia sebelumnya terjadi pemadaman listrik atau mati lampu, sehingga para pengunjung tempat hiburan malam tidak berada ditempat karena gelap.

“Dalam razia ini, petugas gabungan tidak menemukan penggunaan Miras yang beralkohol tinggi, hanya yang berkategori 0,5 persen yang digunakan maupun diperjualbelikan di tempat hiburan malam tersebut,” jelas Yamin Abbas.

Selain itu, tambah Yamin Abbas pada razia tersebut petugas gabungan hanya menemukan dan menjaring tiga pelayan atau ledis di salah satu tempat hiburan malam setempat.

“Ketiga ledis ini kita dapatkan bekerja di tempat hiburan malam tersebut, tapi keberadaan mereka di tempat itu belum di laporkan oleh pengelola ke pemerintah atau kelurahan setempat,” terangnya.

Olehnya, petugas gabungan, kata Yamin Abbas pada kesempatan itu meminta kepada salah satu pengelola tempat hiburan malam untuk segera melaporkan keberadaan ketiga ledis itu ke pemerintah kelurahan setempat, yakni Kelurahan Tumbihe.

“Apalagi tentang izin, pengelola tempat hiburan malam itu hanya memiliki izin keramaian, sementara untuk izin cafe itu belum ada,” ujar Yamin dan menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada ledis yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut, jika pada razia berikutnya kedapatan tidak ada rekomendasi dari pemerintahan kelurahan setempat, itu akan dipulangkan ke tempat asalnya.

Kepada para pengusaha cafe maupun tempat hiburan malam, Yamin Abbas berharap ke depan agar segera melakukan pengurusan izin tempat usahanya tersebut. Apalagi Pemda Bone Bolango sampai saat ini memberikan peluang untuk memberikan izin usaha, tapi dengan catatan bahwa sebelum mengurus izin ke pemda harus ada dulu surat izin dari kelurahan dan kecamatan setempat, dan terutama dari tetangga.

“Kalau izin dari kelurahan, kecamatan dan terutama dari tetangga terpenuhi, maka untuk mengurus izin usaha, baik itu usaha cafe maupun tempat hiburan malam prosesnya tidak akan rumit dan tidak akan menjadi masalah,” tandas Yamin Abbas. (MCBoneBolango/Hms/Kadir)