E-Voting, Mempawah Pionir Kalimantan

:


Oleh MC Kab. Mempawah, Rabu, 15 Maret 2017 | 09:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 494


Mempawah,InfoPublik-Kabupaten Mempawah akan mengukir sejarah sebagai daerah pertama di Pulau Kalimantan yang menerapkan proses pemilihan kepala desa (pilkades) secara elektronik.

Menurut rencana, pilkades elektronik atau electronic voting (e-voting) akan digelar pada 2-4 Mei 2017 secara serentak bergelombang. Terkait hal itu,

Bupati Ria Norsan meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan dengan baik semua hal yang diperlukan.

Menurutnya, kebijakan pilkades serentak dengan sistem elektronik merupakan terobosan yang baik.

“Ini menjadi yang pertama di wilayah Kalimantan,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi dengan kepala SKPD, camat, pejabat eselon tiga, kepala UPT, dan bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah di Aula Kantor Bupati Mempawah, Selasa (14/3).

Demi sukses penyelenggaraan pilkades, Norsan meminta SKPD teknis melakukan persiapan dengan baik dan dan cermat guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Kepada SKPD lain termasuk camat yang melaksanakan pilkades, ia meminta untuk mendukung penuh.

“Para camat terkait juga harus selalu memberikan informasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut kepada masyarakat di lingkungan kerjanya masing-masing,” ucapnya berpesan.

Terkait penyelenggaraan pilkades elektronik, secara terpisah pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah, M. Iqbal Suparta, menegaskan kesiapan pihaknya selaku tim pendukung teknis atau IT support.

Selain telah melakukan sosialisasi dan simulasi sejak April tahun lalu ke dua puluh desa yang akan melakukan pilkades, Iqbal juga memastikan kesiapan peranti atau alat yang dibutuhkan dalam e-voting.

“Selain perangkat yang sudah dimiliki pemerintah daerah, kami juga meminjam perangkat e-voting tambahan milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta,” ungkapnya menjelaskan.

Ia juga menuturkan sosialisasi dan simulasi telah dilakukan jauh-jauh hari agar ketika aturan tentang pilkades elektronik mulai diterapkan, masyarakat di desa-desa sudah siap.

Hal senada dengan Bupati Ria Norsan, ia menyatakan Kabupaten Mempawah akan menjadi pionir atau yang pertama di Pulau Kalimantan dalam melaksanakan pemilihan kepala desa elektronik.

Menurutnya, kesiapan Mempawah menggelar pilkades elektronik telah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri RI. “Untuk perangkat teknologi kita sudah siap,” ucapnya menegaskan.

Secara sederhana, Iqbal menerangkan, dalam pilkades elektronik pemilih cukup dua kali menyentuh layar dalam menentukan pilihan. Alhasil satu pemilih hanya memerlukan waktu sekitar 30 detik.

Dirinya menyebut sistem elektronik sulit dimanipulasi karena begitu selesai seluruh proses pemungutan suara, maka saat itu pula hasil langsung diketahui. “Tidak ada waktu untuk merekayasa dan semua proses dapat dilihat oleh banyak saksi.”

Pihaknya menilai e-voting sebagai cara yang memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel.

“Untuk itu, mendukung upaya mewujudkan kehidupan demokrasi dengan cara yang efektif, efisien, dan aman,” katanya menambahkan.

Iqbal menuturkan di Indonesia e-voting telah digunakan sejak tahun 2009. Di era elektronik saat ini, kata dia, kelak semua proses pemilihan di semua level akan menggunakan sistem elektronik.

“Sistem ini memang dikembangkan untuk menghilangkan masalah yang biasanya terjadi pada proses pemilihan kepala daerah di berbagai level. Dan hasil di lapangan menunjukkan, ternyata memang tidak ada masalah dalam penerapannya.”jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran terhadap aksi hacker atau peretas sistem, Iqbal menyebut e-voting bersifat mandiri, yakni tidak terhubung dengan jaringan apapun. Bahkan di desa yang tidak ada jaringan listrik sekalipun, e-voting tetap dapat dilakukan dengan mengandalkan satu unit aki atau batere mobil.

“Peranti teknologi e-voting memang didesain sesuai amanat Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelasnya.

Secara khusus, Iqbal mengingatkan bahwa penerapan e-voting mensyaratkan adanya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Karena itu, dia mengingatkan semua RT dan kepala desa untuk mengecek warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Menurutnya, adalah tugas RT untuk mengingatkan warga, terutama warga baru.

“Usahakan membuat e-KTP sedari awal karena aktivasi data di e-KTP itu baru bisa efektif 14 hari setelah dibuat. Jadi jangan membuat KTP dengan waktu yang sudah mepet pilkades, karena nanti data di KTP tidak bisa dibaca oleh sistem,” pesannya.

Namun, ia menambahkan, jika terjadi kondisi di mana peranti tidak dapat membaca data KTP, ataupun pemilih tidak memiliki KTP, maka pemilih tetap dapat memilih sepanjang memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.

“Nanti tinggal kita masukkan NIK-nya, sehingga otomatis akan tetap keluar data pemilih. Jadi dengan membawa kartu keluarga, yang bersangkutan diperkenankan untuk menunaikan hak pilihnya sepanjang NIK terdaftar.” (MC.Kab.Mempawah/Rio/Eyv)