DLH Rencanakan Penarikan Retribusi Sampah Melalui Tagihan Listrik

:


Oleh MC Kota Batam, Senin, 13 Maret 2017 | 11:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 843


Batam, InfoPublik - Pemerintah Kota Batam berencana jalin kerjasama dengan PT PLN Batam atau PT Adhya Tirta Batam dalam pemungutan retribusi sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi N Purnomo mengatakan rencana ini sudah disetujui Walikota Batam.

"Ini sebagai upaya kita dalam efektivitas retribusi," kata Dendi di Sekupang beberapa waktu lalu.

Saat ini pihaknya sedang melakukan sensus. Perkiraan sementara, potensi retribusi mencapai 280 ribu pelanggan. Sedangkan pelanggan yang membayar retribusi hanya sekira 80 ribu.

"Masih ada kesenjangan. Maka kita lakukan penjajakan dengan PLN atau ATB," kata dia.

PLN, kata Dendi, memiliki pelanggan sekitar 300 ribu rumah tangga. Sementara ATB 260 ribu rumah tangga.

Apabila kerjasama dilakukan dengan PLN maka realisasi retribusi Kota Batam bisa naik sampai Rp50 miliar per tahun. Sedangkan bila dikerjasamakan dengan ATB, retribusi pengelolaan sampah bisa mencapai Rp 40 miliar. Dan angka ini tercapai tanpa harus ada kenaikan tarif retribusi.

"Target kita tahun ini Rp 23 miliar. Realisasi 2016 Rp 20 sekian miliar," ujarnya.

Dendi mengatakan bahwa kerjasama ini pada prinsipnya sudah disetujui pimpinan daerah. Namun saat ini sedang penyusunan teknis pelaksanaan. Apakah akan langsung dimasukkan dalam tagihan listrik/air, atau dibuatkan kertas retribusi terpisah.

"Selain itu kita juga perlu menyederhanakan klasifikasi pelanggan. Pengelompokan retribusi sampah kita ini cukup banyak sementara di PLN dan ATB, lebih ringkas. Jadi kita harus menyesuaikan," kata Dendi. (MC Batam Kartika/Kus)