Jatim Berupaya Jadi Provinsi Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 24 Januari 2017 | 11:06 WIB - Redaktur: Tobari - 451


Surabaya, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim berharap dan mendorong agar Jawa Timur menjadi provinsi yang ramah terhadap penyandang disabilitas, seiring dengan telah dimilikinya Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Kaum Distabilitas.

Anggota Komisi E DPRD Jatim M. Eksan ditemui di DPRD Jatim, Selasa (24/1) mengatakan, dalam Perda  tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Kaum Disabilitas terdapat 19 pasal. Regulasi ini tidak hanya mengatur tentang pelayanan, tapi juga kesamaan hak difabel di bidang pekerjaan dan sebagainya.

Di Perda tersebut mulai dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 34 mengatur ketentuan ketenagakerjaan dan usaha bagi kaum disabilitas. Bahwa, kaum ini harus mendapat perlindungan dan pelayanan khusus.

Pasal 16 misalnya, ayat 1 sampai dengan 3, yang mewajibkan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberikan kesempatan yang sama bagi kaum disabilitas untuk mendapat kesempatan kerja.

Dikatakannya, dalam perda juga diatur tentang ketentuan industri yang wajib memiliki pelayanan khusus. Pelayanan yang dimaksud berupa kewajiban untuk menyediakan 1 kesempatan kerja bagi kaum distabilitas dari 100 pekerja dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkannya.

Meskipun Perda ini sudah lama ada, namun pelaksanaannya butuh waktu. Termasuk misalnya, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, harus menyiapkan fasilitas khusus bagi kaum distabilitas di kantor, fasilitas umum dan lainnya.

Contoh konkret, di Kantor DPRD Jawa Timur. Baru punya fasilitas khusus, berupa akses jalan bagi kaum distabilitas akhir 2016 lalu. Sebelumnya, belum ada. “Akses itu berupa akses masuk ke dalam kantor dewan dan ke ruangan sidang paripurna dewan," katanya.

Ditambahkannya, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat butuh waktu, dan biaya untuk menyediakan pelayanan umum bagi kaum distabilitas, baik pendidikan, ketenagakerjaan dan usaha, kesehatan, fasilitas umum dan lain sebagainya.

Ia berharap, penyandang disabilitas bukan sekadar harus bersabar, tapi tak bosan-bosan untuk terus mengingatkan para pemangku kebijakan dan kepentingan terhadap keberadaan, perlindungan, dan pelayanan khusus bagi kaum disabilitas.

“Tak boleh bosan mengingatkan, juga meminta agar pemerintah membuat roadmap provinsi ramah distabilitas. Ini agar ada arah yang jelas, waktu yang jelas, dan bukti yang jelas bagi peningkatan perlindungan dan pelayanan bagi kaum distabilitas di Jawa Timur,” katanya.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/toeb)