Novel Akan Minta Perlindungan, Ini Kata LPSK

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 21 Januari 2017 | 23:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 21K


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Chaidir Bamukmin belum secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Resminya belum mas. Masih bicara di media dan janji siapkan berkas, tapi mereka belum datang," kata Lili kepada InfoPublik, Sabtu (21/1).

Menurut Lili, untuk mengajukan permohonan perlindungan sesuai dengan pasal 29, untuk masyarakat dengan adanya surat permohonan. Apakah dari yang bersangkutan atau ada rekomendasi. Yang bersangkutan juga diharapkan bisa memberikan bukti, semua info dokumen dan keterangan dari pihak lain.

"Dilengkapi syarat formil dan materil. LPSK telaah berdasar pasal 10," ujar dia.

Setelah itu, tambah dia, LPSK akan melihat kasus yang bersangkutan. "Lalu untuk kasus yang bersangkutan, kami belum tau apakah ada ancaman fisik atau dikenakan pasal 10 perlindungan bagi pelapor, atau saksi yang jatuhnya perlindungam hukum," terang dia.

Lili menjelaskan, setelah mengajukan, LPSK memberikan waktu selama 30 hari agar pemohon bisa melengkapi berkas persyaratan tersebut. LPSK pun bisa membantu pemohon jika mendapatkan kesulitan.

"Tapi kalau setelah diinfo syarat tidak lengkap, diberi waktu dia tak gubris, ya LPSK tolak. Walau dipasal 8 LPSK dimungkinkan untuk jemput bola," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Novel Chaidir Bamukmin rencananya akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengaku mendapat teror usai hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.