16 Kepala UPT Puskesmas Se-Kota Malang Dikukuhkan

:


Oleh MC Kota Malang, Rabu, 18 Januari 2017 | 10:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 424


Malang, InfoPublik - Walikota Malang H. Moch Anton mengukuhkan 16 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Kota Malang di Kantor Dinas Kesehatan Kota Malang, Selasa (17/1).

Tampak hadir dalam pengukuhan ini Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Dr. dr. Asih Tri Rachmi Nuswantari, MM, serta para camat se-Kota Malang.

Dalam sambutannya, Walikota Malang yang akrab disapa Abah Anton itu mengucapkan selamat kepada Kepala UPT Puskesmas yang baru dikukuhkan.

"Saya berharap tambahan tugas yang baru diemban ini mampu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab kepada Allah SWT maupun kepada pemerintah dan masyarakat," ujar Abah Anton.

Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediaannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan', dan pasal 34 ayat 3 yang berbunyi 'Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak'.

Salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah puskesmas, yang merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan dasar masyarakat secara menyeluruh dan terpadu.

Meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), preventif (upaya pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Pelayanan tersebut ditujukan kepada semua penduduk, tidak membedakan jenis kelamin dan golongan umur.

"Dalam hal ini, puskesmas dituntut untuk selalu meningkatkan keprofesionalan dari para pegawainya serta meningkatkan fasilitas atau sarana kesehatannya untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan," jelasnya.

"Peran seorang pemimpin yang memiliki kapabilitas sangat penting dalam mengelola puskesmas yang dipercayakan kepadanya, baik sebagai manajer yang bertugas untuk melaksanakan fungsi manajemen, sebagai medicus practicus dan petugas kesehatan masyarakat,"ujarnya.

"Pimpinan puskesmas harus dapat menerapkan ketiga hal tersebut agar tugas pokok puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan secara efisien, efektif, produktif dan berkualitas," tegasnya. (MC.Kota Malang/say/yon/eyv)