Rektor : Unpad Jadi Kampus Dengan Otonomi Lebih Luas

:


Oleh Astra Desita, Minggu, 15 Januari 2017 | 06:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jatinangor, InfoPublik - Rektor Universitas Padjadjaran Tri Hanggono Achmad mengatakan, sejak ditetapkan menjadi PTNBH pada 2014, Unpad berkomitmen terus mempersiapkan diri untuk pengelolaannya sesuai waktu yang diberikan selama satu tahun.

Pasca diberikan otonomi luas dalam bidang akademik dan kebijakan substansi, kata dia, menjadikan Unpad lebih leluasa dalam meningkatkan keunggulannya di bidang akademik maupun nonakademik.

"Kami juga terus mendorong peningkatan kualitas SDM-nya. Meningkatkan kualitas institusi dengan penguatan unit kerja, pengembangan kualitas dosen dan kualitas lulusan Unpad yang mampu bersaing hingga internasional," tutur Tri Hanggono Achmad saat Deklarasi Unpad sebagai PTNBH sekaligus penandatanganan prasasti PTNBH di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu (14/1).

Dengan PTNBH kata dia, pihaknya yakin Unpad bisa menjadi PTN yang mandiri, unggul dan maslahat. Sekaligus membantu pemerintah dalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang dihadapi.

Universitas Padajajaran kini resmi statusnya berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Unpad sebelumnya ditetapkan menjadi PTNBH pada Oktober 2014.

Status tersebut diresmikan dengan ditandanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Dari saat itu, Unpad memiliki waktu satu tahun untuk menyempurnkaan statunya  sesuai Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2014.

Statuta tersebut merupakan anggaran dasar yang menjadi landasan pengelolaan perguruan tinggi. Dengan merujuk pada UU No 12 Tahun 2012 Pasal 65, bahwa otonomi PTN tertinggi dalam pengelolaan institusi adalah jika PTN berbadan hukum.