Walikota Palembang Kukuhkan Satgas Saber Pungli

:


Oleh MC Kota Palembang, Kamis, 12 Januari 2017 | 08:35 WIB - Redaktur: Tobari - 615


Palembang, InfoPublik - Walikota Palembang Harnojoyo mengajak semua pihak bekerja sama dengan pemerintah kota memberantas pungutan liar.

Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika masyarakat  menemukan pegawai atau pejabat publik, baik itu di Pemkot Palembang dan tempat pelayanan lainnya, bisa segera melaporkannya kepada tim Saber yang sudah dikukuhkan.

“Di sini ada Polri, TNI, Kejaksaan, tim dari Pemkot Palembang,” ujar Walikota Harnojoyo, usai mengukuhkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), di Ruang Parameswara, Palembang, Rabu (11/1).

Menurut Harnojoyo, Satgas Saber Pungli Kota Palembang sebenarnya tidak memiliki target. Tapi, yang perlu dicatat adalah, satgas ini dibentuk agar Kota Palembang bebas dari namanya pungli di segala lini, dengan dasarnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Berdasarkan Perpres,  pungli itu merupakan praktek yang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

"Ini wajib dilaksanakan, karena ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Yang pasti kita harapkan Palembang bebas pungli,” kata Harnojoyo.

Ia menambahkan, memberikan pelayanan publik terbaik ke masyarakat, merupakan langkah untuk mewujudkan Palembang bebas pungli dan memulihkan kepercayaan publik.

“Pemerintah Kota berkomitmen untuk membersihkan pungli di Pemerintahan Kota Palembang. Untuk itulah satgas ini dibentuk,” kata Harnojoyo.

Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumatera Selatan Indra Zuardi, mengatakan, pungutan liar berpotensi terjadi di segala bidang. Pendidikan, kesehatan, pembangunan. “Juga dinas-dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik. Semuanya berpotensi terjadi pungli,” ujar Indra.

Ia berharap, dengan dikukuhkannya Satgas Saber Pungli, semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan publik, menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.

“Jika masih terjadi pungli oleh aparat. Silakan laporkan dan kita siap menindaklanjutinya,” ujar Indra pula.

Kepala Inspektorat Kota Palembang Yusmah Yuzar mengatakan, kategori pungli adalah sepanjang ada upaya memberikan sesuatu kepada pejabat yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, ada kontraktor yang ingin mendapat sebuah proyek, memberikan sesuatu kepada pejabat, itu termasuk pungli.

"Kami siap menerima laporan dari masyarakat dan akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin. Dan apabila terbukti kami akan koordinasi dengan pihak berwenang untuk segera diproses sesuai ketentuan,” ujar Yusmah.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan, satgas saber pungli hanya bertugas mengumpulkan bukti. “Seterusnya kepolisian dan pihak kejaksaan akan menangani kelanjutan kasus tersebut,” katanya. (MC Palembang/Wahyu/Hidayatullah/toeb)