BNNK Pelalawan Gelar Tes Urin Kepada 76 Pegawai ASN

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 3 November 2016 | 09:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 421


Pelalawan, InfoPublik  - Guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupten Pelalawan, khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pelalawan terus menggencarkan program tes urin pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Kali ini yang menjadi sasaran Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah (BPBPKD) Kabupaten Pelalawan instansi ke empat yang disambangi Badan BNNK Pelalawan. Dalam tes urin yang digelar BNNK Pelalawan ini, diikuti sebanyak 78 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer dilingkup BPBPKD Pelalawan.    

Informasi ini dibeberkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan ABKP Andi Salomon MH, Rabu (2/11) di Pangkalan Kerinci. Katanya, tes urin ini merupakan program strategis untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba yang saat ini sudah menyasar di segala sektor. Keterlibatan aparatur dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya mendukung gerakan pemberantasan narkotika.    

" Benar, hari ini kita melakukan tes urine dilingkup kanto BPBPKD Pelalawan dan yang ikut melaksanakan tes urine sebanyak 78 orang. Tapi dalam pelaksanaan tersebut yang ikut 76 orang, dua orang lagi berhalangan tidak hadir. Tes urine yang kita lakukan ini merupakan yang kelima, sebelumnya kita sudah menggelar tes urin di beberapa dinas seperti RSUD Selasih, Dinas Perhubungan, komunikasi dan informasi (Dishubkominfo), Dinas Pekerjan Umum (PU) dan tes urine secara acak terhadap pegawai yang ada dilingkungan Pemkab Pelalawan," ujarnya.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan urine ini, seluruh pegawai ASN dan honorer BPBPKD Kabupaten Pelalawan dinyatakan hasilnya negatif. Namun demikian, tes urin tidak sampai di sini saja, program ini tetap terus berlanjut dan menjadi agenda rutin BNNK Pelalawan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika tersebut. Pasalnya, program ini merupakan program rutinitas sesuai surat edaran Menpan RB RI yakni ASN wajib lakukan tes urin dua kali dalam setahun.(MC Riau/Iin/Eyv)