Cegah TKI Ilegal, Pemerintah Bangun PSA di Perbatasan

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 13 September 2016 | 09:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan pemerintah daerah membangun pelayanan satu atap (PSA) di tiga provinsi untuk mencegah banjirnya tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan perdagangan manusia (human trafficking).

Ketiga provinsi yang dimaksud adalah Kalimantan Barat yakni di Entikong (berbatasan dengan Malaysia), Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Tanjung Pinang, dan Provinsi NTT yang akan dibangun di Pulau Sumba, Pulau Flores dan Pulau Timor.

Koordinator Pelayanan Satu Atap TKI, Kemnaker, Reyna Usman mengatakan, Pelayanan Satu Atap TKI ini merupakan ketekadan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhamad Hanif Dhakiri sebagaimana disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pak Menaker Hanif sejak awal bertekad melakukan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan jujur kepada TKI,” kata Reyna Usman, Senin (12/9) malam.

Menurut Reyna, Entikong dan Tanjung Pinang dipilih sebagai pusat Pelayanan Satu Atap TKI, karena dua kota itu merupakan pintu masuk dan keluarnya TKI ke Malaysia, terutama TKI ilegal. Sedangkan NTT dipilih, karena NTT merupakan provinsi yang rawan dengan perdagangan manusia yang berkedok pengiriman TKI di Indonesia.

Gubernur Kalimantan Barat dan Gubernur Kepulauan Riau sudah menerbitkan Peraturan Gubernur  (Pergub) tahun 2016 ini sebagai dasar hukum dibentuknya Pelayanan Satu Atap TKI di Entikong dan Tanjung Pinang. Saat ini, Pelayanan Satu Atap TKI di Entikong dan Tanjung Pinang sedang disiapkan yakni merenovasi gedung, menyiapkan sarana dan prasarana lainnya serta sedang mempersiangkan sumber daya manusia (SDM), ujarnya.

Dia menambahkan, gubernur setempat harus menerbitkan Pergub sebagai dasar hukum Pelayanan Satu Atap TKI yang merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pelayanan Satu Atap TKI di Entikong dan Tanjung Pinang akan segera beroperasi tahun 2016 ini. Dalam waktu dekat akan segera beroperasi, imbuhnya.

Dijelaskannya, keunggulan Pelayanan Satu Atap TKI adalah semua perizinan yang berkaitan dengan TKI bekerja di luar negeri, seperti kesiapan skill TKI, kesehatan, paspor, dan sebagainya dilayani satu atap. “TKI hanya datang ke satu kantor, maka semuanya akan terpenuhi dalam waktu singkat,” jelas Reyna.

Yang paling penting dalam pelayanan satu atap ini, kata Reyna, adalah pelayanan TKI dilakukan secara cepat, murah dan transparan serta jujur. “Kalau TKI belum bisa secara skill, belum bisa secara kesehatan pasti belum bisa dikirim ke luar negeri,” papar Reyna.

Ia menambahkan, untuk Pelayanan Satu Atap di NTT, Kemnaker masih menunggu Gubernur NTT menerbitkan Pergub sebagai dasar hukum. “Gubernurnya belum mengeluarkan Pergub untuk itu,” tukas Reyna.