Kemenristekditi Perjuangkan Tingkatkan Kesejahteraan Peneliti

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 19 Agustus 2016 | 09:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 470


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Riset  Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah memperjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan peneliti, termasuk pemberian royalti dari paten yang sudah diproduksi.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk Sub Keluaran Penelitian, maka riset pun berbasis output, sehingga hal ini mampu melindungi inventor dan inovator memiliki nilai dari yang ditelitinya.

“Mestinya peneliti lebih makmur dari pejabat, kalau sekarang terbalik. Saya sudah bicara dengan Menteri BUMN, peneliti jangan sampai lari ke luar negeri, tapi menjadi sejahtera. Dalam UU Paten pun pemilik paten bisa menikmati royaltinya sampai 20 tahun,” kata Nasir dalam acara pemberian Anugerah Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award BPPT 2016 di Kediaman Mantan Presiden BJ Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Regulasi yang menyangkut masalah inovasi juga sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Peneliti dari pemerintah maupun swasta berhak mendapat royalti 40 persen terhadap patennya.

Sementara itu, Mantan Presiden Republik Indonesia ketiga Prof. BJ Habibie mengatakan, masa depan bangsa ini ditentukan oleh sumber daya terbarukan. “Kuncinya iptek. Manusia tanpa iptek tidak ada artinya, dan iptek tanpa manusia juga tidak mungkin,” paparnya.

Disebutkan, inovasi sangat mendukung untuk membuat Indonesia semakin maju di masa yang akan datang.