Kementerian LH: Bupati Wajib Melaksanakan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Kamis, 30 Juni 2016 | 09:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Bone Bolango, InfoPublik - Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan daerah.

Hal ini disampaikan Kasubdit Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dr. Ir. Fatma Djuwita, M. Si saat memberikan materi pada Bimtek Pokja Pengendalian Lingkungan dalam rangka penyusunan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bolango 2016-2021, di ruang Galery Bone Bolango, Rabu (29/6).

Fatma Djuwita mengatakan, dalam UU PPLH Pasal 1 (angka 10) disebutkan bahwa KLHS sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Sedangkan, dalam UU PPLH Pasal 15 (ayat 1) disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 

“Senada dengan hal tersebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan daerah, pasal 2 disebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Bone Bolango Iwan Mustapa mengatakan, KLHS  merupakan persyaratan utama ketika kita mengeluarkan kebijakan. Sehingga itu, Pemda Bone Bolango berkomitmen bahwa KLHS ini akan menjadi bagian terpadu dalam proses perumusan kebijakan dan juga rencana program 2016-2021, karena ini sudah menjadi komitmen Bupati.

“Jadi KLHS ini, termasuk untuk RPJMD ini akan menjadi bagian integral dari penyusunan rencana kebijakan Bupati 2016-2021,” kata Iwan Mustapa.

Ia menambahkan lewat kegiatan Bimtek Pokja Pengendalian Lingkungan ini, paling tidak dari sini ada penyamaan presepsi kita semua, stakeholder untuk mulai mendesain, merancang hal-hal yang mempengaruhi kebijakan dan beresiko, serta mengantisipasi terhadap kebijakan program yang punya dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

”Kita bersepakat bahwa KLHS ini harus menjadi bagian integral dari evaluasi kebijakan kita di tahun 2016-2021,” tambahnya.

Sebelumnya,  Kabid Amdal dan Tata Lingkungan BLH Bone Bolango Mohamad Kiayi menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan Bimtek Pokja Pengendalian Lingkungan antara lain untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, serta meningkatkan pemahaman aparat, dalam hal ini para Kasubag program yang ada di SKPD dan juga beberapa Kabid di beberapa SKPD strategis, seperti BLH, Bappeda, dan PU tentang KLHS dalam penyusunan ataupun evaluasi perencanaan pembangunan. (Hms/Kadir/Kus)