3.000 Perda Bakal Dibatalkan

:


Oleh MC Kabupaten Bulungan, Senin, 25 April 2016 | 09:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 399


Bulungan, InfoPublik - Saat ini terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3.000 Peraturan Daerah harus dibatalkan di tahun 2016. Bupati Bulungan, H. Sudjati menyampaikan hal itu usai mengikuti arahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia di Istana Negara belum lama ini.

“Pemkab Bulungan saat ini juga harus menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut dengan menginventarisir serta membatalkan perda-perda dimaksud,” ucapnya. Perihal peraturan tumpang tindih dan perda yang harus dibatalkan juga disampaikan Presiden RI, Joko Widodo dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Yogyakarta baru-baru ini.

Disebutkannya, Perda yang harus dibatalkan khususnya yang menghambat investasi dan perijinan serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dibatalkan dan dideregulasi, misalnya peraturan daerah tentang pengurusan IMB yang tadinya kurun waktunya 30 hari jadi tiga hari. Lalu peraturan tentang Amdal, dan sebagainya yang biasanya sendiri-sendiri nanti cukup jadi satu paket peraturan daerah,” jelasnya.

Hal serupa juga akan berlaku pada perda tentang pengurusan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan yang tadinya aturannya terpisah juga harus menjadi satu paket Perda. Ditambahkannya, menindaklanjuti Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, saat ini pemerintah juga sedang menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU tersebut yang diharapkan dapat selesai pada Oktober 2016.

“Kepada seluruh pemerintah daerah juga diminta supaya dapat mempedomani dan menyesuaikan seluruh peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang ada dengan peraturan pelaksanaan UU No 23 tahun 2014 tersebut,” paparnya.(MC.Kab.Bulungan/Eyv)