Mendagri Berhentikan Bupati Subang

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 April 2016 | 09:36 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 180


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera memberhentikan Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Sohandi.

“Kalau ada pejabat yang tertangkap tangan atau OTT, langsung akan saya pecat. Saya sedang minta izin Presiden dulu untuk kasus Subang, agar bisa diberhentikan tanpa tunggu proses hukum inkracht,” kata Tjahjo di kantornya, Jumat (15/4).

Menurut Tjahjo, memang asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Namun, asas itu sepatutnya tak berlaku dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi maupun narkoba.

“Bupati yang tertangkap tangan OTT suap, tanpa menunggu terdakwa ya mohon maaf (langsung diberhentikan), termasuk saya sendiri misal saya lagi apes kena suap ya langsung berhenti,” ujarnya.

“Kalau yang pejabat daerah syukur dia punya nurani, misal merasa bersalah demi menjaga nama baik daerah, nama baik institusi, lebih baik mundur. Kalau tidak, ya terpaksa pemimpinnya yang harus memberhentikan. Saya sebagai mendagri, atasannya ya harus saya berhentikan.”

Ia  mengimbau agar seluruh pejabat tetap menjaga mental, hati dan iman, agar tidak tersandung kasus hukum.

“Jika lengah dan goyah, maka bisa saja kasus serupa menimpa pejabat-pejabat daerah lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Subang. Ojang diduga berperan sebagai pemberi suap.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM dan JAH. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap. JAH, menurut KPK, berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Sementara dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka.