Setop PRT ke Luar Negeri, Tantangan Bagi Pemda

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 13 April 2016 | 23:48 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 566


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia di sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri secara bertahap harus didukung oleh semua pihak.

Pasalnya, di hampir semua negara penempatan, persyaratan untuk menjadi pekerja mulai diperketat. Selain itu, banyak TKI yang berada di luar negeri sering mendapatkan permasalahan.

Analis penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman mengatakan, penghentian pengiriman PRT ke luar negeri merupakan tantangan bagi pemerintah daerah terutama daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong TKI yang bekerja di luar negeri.

Pemerintah daerah jangan melihat kebijakan penghentian ini sebagai beban, tetapi harus dilihat sebagai tantangan untuk bekerja menciptakan lapangan pekerjaan, kata Reyna dalam acara diskusi dengan tema “Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI Informal ke Luar Negeri” di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut Reyna, pemerintah daerah di kantong-kantong TKI harus berusaha menciptakan lapangan kerja untuk masyarakatnya seperti bagaimana mendatangkan investor ke daerahnya. Selain itu, yang paling penting lagi adalah seluruh kepala daerah harus segera melakukan pelatihan dan pendidikan wirausaha untuk masyarakatnya.

Banyak peluang yang bisa diciptakan oleh kepala daerah agar masyarakatnya tidak harus mencari pekerjaan di luar negeri, ujar Reyna.

Reyna mengimbau masyarakat Indonesia, agar kalau pemerintah melarang untuk mencari pekerjaan di luar negeri, terutama untuk pekerja informal atau PRT jangan sampai berangkat ke luar negeri secara ilegal. Sebab, di luar negeri pasti bermasalah nantinya.

Jangan sampai berangkat secara ilegal ke luar negeri, sebab pasti bermasalah di sana nantinya. Lebih baik mencari pekerjaan di dalam negeri saja, pesan Reyna.

Ditambahkannya, saat ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berusaha keras agar masyarakat tidak lagi mencari pekerjaan di luar negeri kalau hanya untuk menjadi PRT.

“Kemnaker tentu melalui Badan Latihan Kerja melakukan pelatihan dan pendidikan wirausaha,” imbuh Reyna.

Reyna mengungkapkan, saat ini pemerintah terutama Kemnaker di bawah Menaker Muhammad Hanif Dhakiri terus meningkatkan pengiriman TKI formal yang berkualitas. “TKI formal yang berkualitas pasti akan terus kita tingkatkan pengiriman,” kata Reyna.

Sebelumnya Menaker Hanif menyatakan, pemerintah berencana akan menghentikan pengiriman TKI sektor informal ke luar negeri secara bertahap. “Tahun 2017, diharapkan Indonesia tidak lagi mengirimkan tenaga kerja sektor informal atau pembantu rumah tangga ke luar negeri,” kata Hanif.

Menurut Hanif, penghapusan sektor informal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri, karena TKI di sektor ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi seperti terjadinya kekerasan terhadap mereka dari majikan.

Dia mengakui bahwa penghentian pengiriman TKI informal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran. Untuk itu, tambahnya pemerintah sedang membuat strategi agar lapangan kerja tercipta seluas-luasnya.

Pemerintah tetap akan melakukan pengiriman TKI sektor formal. Meski demikian, sekarang pemerintah juga tetap melakukan evaluasi terhadap negara-negara penempatan, tukas Hanif.