KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

:


Oleh Irvina Falah, Jumat, 29 Januari 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


1. Pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga negara indonesia masa berlakunya seumur hidup.
 
2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c UU No 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.