Menag Minta Masyarakat Rangkul Mantan Anggota Gafatar

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 26 Januari 2016 | 14:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 638


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin meminta masyarakat untuk merangkul mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Menurut Lukman, hal ini perlu dilakukan agar mantan anggota Gafatar tak kembali menjadi anggota kelompok tersebut. Walaupun Gafatar melecehkan agama Islam yang berpotensi mengancam keutuhan negara, mereka harus tetap dirangkul. "Justru menjadi kewajiban kita semua agar bagaimana mereka memiliki pemahaman keagamaan sebagaimana yang dimiliki kita semua, yakni yang menyejahterakan sesama, tidak eksklusif, tidak ekstrem dan seterusnya," ujar Lukman, Selasa (26/1).

Ia mengakui ada klasifikasi seberapa jauh pemahaman mantan anggota Gafatar tersebut terlibat, baik mereka yang ikut secara sadar maupun yang ikut hanya sekedar ikut-ikutan.

Untuk setiap klasifikasi tersebut tentu dilakukan pendekatan yang beragam, namun demikian semuanya harus diayomi sebagai saudara sebangsa Indonesia, terangnya.

Dijelaskannya, pemerintah tidak dalam posisi untuk menyatakan Gafatar sebagai kelompok sesat ataupun tidak, dan menyerahkan kepada ormas-ormas keagamaan untuk menilai apakah fahamnya bisa ditolerir atau tidak.

Walaupun, apabila kemudian dinyatakan sebagai ajaran menyimpang, pemerintah dan masyarakat umum memilki kewajiban dan tanggung jawab untuk tetap mengayomi, merangkul dan membina.

Kalau misalkan dinyatakan menyimpang, jadi kewajiban kita bersama untuk mengayomi, merangkul dan membina mereka sehingga kembali tetap memiliki pemahaman yang sesungguhnya sesuai dengan esensi dan substansi ajaran itu sendiri, jelas Lukman.

Lukman pun meminta ormas-ormas Islam maupun kemasyarakatan, agar dapat mengambil bagian melakukan pembimbingan terhadap paham keagamaan Gafatar tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Buya Anwar Abbas memandang ajaran-ajaran Gafatar tak hanya melecehkan agama Islam, melainkan juga berpotensi mengancam keutuhan Negara.

Pasalnya, Gafatar mengajarkan, ibadah shalat dan puasa tak wajib dikerjakan bagi orang Muslim. Padahal, kedua ibadah itu merupakan bagian pokok dari rukun Islam. “Jelas-jelas ajaran itu akan merusak keberislaman dari yang bersangkutan,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Menurutnya, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, sudah sepantasnya negara tegas dalam menindak ajaran-ajaran yang meresahkan. Gafatar memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Anwar menambahkan, Gafatar ingin membentuk sebuah negara yang lepas dari Indonesia dan dengan ideologinya sendiri. Bahkan, Gafatar telah terindikasi membentuk  struktur pemerintahan sendiri sesuai yang diharapkan pimpinan organisasi itu.

Untuk itu, tanpa ragu pemerintah harus mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap para pimpinannya dan memberikan bimbingan serta penyuluhan kepada para pengikutnya, ujar Anwar.

Wakil Ketua Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Syafiq Hasyim menyatakan, MUI saat ini dalam tahap penelitian keterikatan Gafatar dengan pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Mussadeq. “Gafatar masih didalami seperti apa kedudukannya,” kata Syafiq.

MUI, lanjut Syafiq, masih dalam tahap menelaah Gafatar, sehingga nantinya akan ada publikasi Gafatar sesat atau tidak oleh MUI. Sementara fatwa untuk Ahmad Mussadeq dengan ajarannya yang mencampuradukkan ajaran agama Yahudi, Kristen dan Islam sebelumnya telah ada yaitu sesat dan menyesatkan. “Ada kemungkinan Gafatar diputuskan sesat karena Mussadeq menjadi salah satu petinggi di organisasi Gafatar,” imbuhnya.

MUI, disebutnya, juga bisa mengeluarkan fatwa tidak sesat bagi Gafatar. Kendati demikian, Syafiq meminta agar pemerintah terutama unsur aparat keamanan agar dapat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pasca penerbitan fatwa soal Gafatar terlebih jika difatwa sesat oleh MUI.

MUI mengeluarkan fatwa meski dalam eksekusi di lapangan itu bukan ranah MUI. Hendaknya pihak keamanan agar lebih sigap, pasca keputusan tersebut, tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mengumumkan fatwa soal Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar pada awal Februari. “Soal Gafatar sedang dibahas komisi pengkajian MUI. Nanti akan diberikan keterangan pada awal Februari,” kata Din.