Kemendikbud Dorong Semua Kepala Sekolah Miliki Sertifikat Diklat

:


Oleh G. Suranto, Senin, 20 Mei 2019 | 22:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong  semua kepala sekolah (kepsek) agar  memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya, karena masih banyak kepsek yang belum memiliki sertifikat diklat.

“Dari 311.933 kepsek yang ada, baru 81.904 kepsek yang memiliki sertifikat diklat, sisanya masih sekitar 230.029 orang yang masih belum memiliki sertifikat sebagai kepsek,” kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Muhammad Qudrat Wisnu Aji, dalam acara konferensi pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (20/5).

Disebutkan, kepsek yang bekum memiliki sertifikat diklat kepsek, maka peru diupayakan untuk peningkatan kompetensi melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) di setiap kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Menurutna, saat ini baru ada 79 LPD, dan kemungkinan masih besar peluang untuk Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Diklat Kepsek itu, diselenggarakan secara gratis, karena Kemendikbud sudah menganggarkan dana untuk penguatan kompetensi kepsek. “Penyelesaian sertifikasi kepsek harus dilakukan paling lambat 2020,”  ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 9 April 2018, kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah sebagai syarat profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya (manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan).

Sertifikasi ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekola (LPPKS) dengan mengikuti diklat calon kepala sekolah, dan bagi yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.

Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan belum memikiki sertifikat calon kepada sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus diklat penguatan kepala sekolah.

Sedangkan, bagi kepala sekolah yang diangkat setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka kepala sekolah yang bersangkutan wajib mengikuti dan lulus calon kepala sekolah.

Dalam proses sertifikasi tersebut, LPPKS bekerjasama dengan lembaga penyelenggara diklat lain yang telah memenuhi persyaratan untuk dtetapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) oleh Kemendikbud.

LPD yang dimaksud terdiri atas unit pelayanan teknis di lingkungan Kemendikbud, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi dan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Penetapan ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan standarisasi dalam pelaksanaan sertifikasi.