BPOM Sita Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp15,7 M

:


Oleh Putri, Jumat, 21 September 2018 | 15:27 WIB - Redaktur: Juli - 725


Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BPOM) melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap empat sarana distribusi ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Rabu (19/9) lalu.

Pada temuannya PPNS BPOM menemukan 330 item (1.679.268 pieces) obat tradisional ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp15,7 miliar.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di Jakarta, Jumat (21/9) mengatakan, PPNS BPOM menemukan 20 item obat tradisional ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan temuan ini, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.

“PPNS BPOM menemukan gudang berupa dua rumah tempat tinggal di daerah Cilincing yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah,” kata Penny.

Penny menjelaskan, petugas terus mengembangkan penelusurannya dan berhasil menemulkan 183 item obat tradisional ilegal di sebuah rumah tinggal di Jatinegara. Selain itu juga ditemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut.

Petugas PPNS telah menyita seluruh bukti dari keseluruhan barang bukti yang antara lain berupa jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma.

Petugas PPNS BPOM juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di lokasi. Penny mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. “Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan adanya peredaran produk ilegal,” katanya.

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Penny juga mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bidang obat tradisional ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada pelaku usaha legal.

Terkait maraknya peredaran obat tradisional ilegal, Kepala BPOM kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat tradisional yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih produk yang tidak memiliki izin edar. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk,” jelas Penny.